Purwakarta, 10 Februari 2026
PURWAKARTA-WJ Online | Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta, berhasil menyelesaikan kasus pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengrusakan kendaraan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan problem solving secara humanis dan kekeluargaan.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasi Humas AKP Enjang Sukandi menyampaikan, penyelesaian perkara ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus merespons cepat persoalan yang menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di Kampung Batulayang RT 006/001, Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur, yang melibatkan Sdr. HN dan Sdr. MRR. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan pada Senin, 9 Februari 2026, di Mako Polsek Jatiluhur dengan fasilitasi pihak kepolisian tanpa adanya paksaan.
Dalam kesepakatan damai tersebut disepakati beberapa poin, antara lain:
Pelaku mengakui perbuatannya.
Permintaan maaf disampaikan kepada korban.
Pelaku bersedia mengganti kerugian materiil korban.
Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Korban sepakat tidak melanjutkan perkara ke proses hukum.
Pendekatan ini dilakukan guna mencegah konflik lanjutan, menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Proses mediasi turut melibatkan personel Polsek Jatiluhur, yakni Aipda Gilman, Bripka Budi, dan Bripka Rizki selaku Bhabinkamtibmas Desa Cikaobandung.
Saat ini situasi di wilayah hukum Polsek Jatiluhur dilaporkan aman dan kondusif. Polres Purwakarta juga akan melakukan pemantauan lanjutan serta pembinaan preventif agar kesepakatan damai tersebut dijalankan dengan baik oleh kedua belah pihak.
“Pendekatan humanis dan musyawarah menunjukkan Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung dan pengayom masyarakat,” ujar Enjang. (Andi)










