Garut, 24 Februari 2026
GARUT–WJ Online | Warga Kecamatan Garut Kota mendesak Satuan Reserse Narkoba Polres Garut segera menindak tegas pelaku penjualan obat keras golongan G yang diduga beroperasi secara ilegal di sebuah warung berkedok usaha kecil di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Warung tersebut diduga bebas memperjualbelikan obat keras seperti tramadol dan eximer tanpa resep dokter. Padahal, obat golongan G hanya boleh diperoleh dengan pengawasan medis karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan dampak kesehatan serius.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, anggota keluarganya mengalami ketergantungan setelah membeli obat dari lokasi tersebut. Ia mengaku heran karena praktik tersebut seolah tidak tersentuh penegakan hukum.
“Saya heran belum ada penertiban. Obat seperti ini berbahaya, apalagi dijual di kawasan padat penduduk dan bisa diakses anak-anak muda,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Warga lainnya juga mempertanyakan lemahnya pengawasan aparat, mengingat peredaran obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum. Mereka khawatir jika praktik tersebut terus dibiarkan, akan semakin banyak remaja yang menjadi korban penyalahgunaan obat.
Sementara itu, seorang penjaga warung saat dikonfirmasi mengaku usaha tersebut masih baru dan bertujuan untuk mencari pemasukan. Namun, ia tidak memberikan penjelasan terkait izin penjualan obat keras tersebut.

Foto: Seorang penjaga warung saat memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan penjualan obat keras ilegal di Garut, Selasa (24/2/2026).
Aktivis Forum Gerakan Massa Pecinta Lingkungan (FGMPL) Jawa Barat menegaskan, obat keras seperti tramadol dan eximer hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan saraf, serta memicu perubahan perilaku yang berbahaya.
“Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, dampaknya bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi muda,” ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin dapat dijerat Pasal 196 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan Pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi penjualan ilegal tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tim media juga akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian dan pemerintah setempat. (DENI*)









