Cimahi, 10 Maret 2026
CIMAHI–WJ Online | Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi belum dapat memastikan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah/2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya regulasi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Haryono, mengatakan pihaknya belum melakukan perhitungan kebutuhan anggaran THR karena aturan resmi yang menjadi dasar penghitungan belum diterbitkan.
“Kenapa belum dihitung? Karena belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR 2026. Kami masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait pemberian THR bagi ASN daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Meski belum ada kepastian mengenai waktu pencairan, Pemkot Cimahi telah menyiapkan langkah antisipatif dengan mencantumkan alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Alokasi tersebut disusun mengikuti pedoman penyusunan APBD yang berlaku secara nasional.
Haryono menjelaskan, belanja gaji ASN dalam APBD 2026 dianggarkan untuk kebutuhan selama 14 bulan. Rinciannya meliputi 12 bulan gaji rutin serta dua bulan tambahan yang dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13.
“Sesuai pedoman penyusunan APBD 2026, anggaran gaji pegawai disiapkan untuk 14 bulan. Itu yang sudah kami masukkan dalam perencanaan,” jelasnya.
Terkait kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang belakangan diterapkan secara luas, Haryono mengaku belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan berdampak pada besaran THR ASN di daerah.
“Selama regulasinya belum ada, kami belum bisa memastikan apakah besaran THR akan sama, berkurang, atau bertambah,” katanya.
Ia menegaskan, kejelasan teknis mengenai THR ASN, termasuk besaran dan waktu pencairannya, sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
“Detailnya nanti setelah ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Penulis : Fajar










