Subang, 18 Maret 2026
SUBANG – WJ Online | Maraknya peredaran obat-obatan golongan G kembali ditemukan di wilayah Kabupaten Subang. Aktivitas tersebut terungkap di kawasan Jalan Subang–Indramayu, tepatnya di Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, pada Rabu (18/3/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, sebuah gubuk diduga dijadikan tempat penjualan obat keras tanpa resep dokter. Penjaga warung yang akrab disapa Azwar mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan.
“Sudah sekitar dua bulan,” ujar Azwar saat dikonfirmasi.
Obat golongan G merupakan jenis obat keras yang peredarannya harus berada di bawah pengawasan ketat dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Penjualan bebas tanpa kontrol medis berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan di kalangan remaja.
Saat proses konfirmasi berlangsung, Azwar diduga sempat mencoba memberikan sejumlah uang kepada awak media agar aktivitas tersebut tidak diberitakan. Namun, upaya tersebut ditolak oleh tim media yang tetap berpegang pada prinsip independensi dan profesionalisme jurnalistik.
Tidak lama setelah penolakan tersebut, situasi di lokasi berubah menjadi kurang kondusif. Sejumlah warga di sekitar lokasi menunjukkan sikap keberatan atas kehadiran awak media. Mereka terlihat memotret kendaraan tim peliput serta berupaya mengumpulkan warga lain yang diduga untuk memberikan tekanan kepada awak media yang meliput.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait temuan tersebut.
Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dari instansi terkait untuk menertibkan peredaran obat keras ilegal yang dinilai meresahkan.
Peredaran obat golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain membahayakan kesehatan publik, praktik tersebut juga berpotensi merusak generasi muda.
Masyarakat mengimbau agar aparat berwenang untuk segera melakukan penindakan terhadap dugaan praktik ilegal tersebut guna menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
(DENI)










