Purwakarta, 8 April 2026
PURWAKARTA–WJ Online | Jajaran Polres Purwakarta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi tawuran yang meresahkan warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 8 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Sukatani, tepatnya di Jembatan Cilalawi, Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat seorang saksi yang tengah melintas menggunakan kendaraan roda empat melihat sekelompok pemuda terlibat aksi tawuran di jalan raya.
Dalam insiden tersebut, salah satu sepeda motor menabrak kendaraan milik saksi, lalu ditinggalkan oleh pemiliknya di lokasi kejadian. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian yang tengah melaksanakan patroli kembali menemukan sekelompok remaja mencurigakan sekitar pukul 01.00 WIB di area Klinik Ashofa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa lima remaja tersebut diduga terlibat dalam aksi tawuran sebelumnya. Kelimanya berinisial YA (16), MM (17), NA (15), IF (17), dan DD (17), kemudian diamankan ke Mapolsek Sukatani untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pengamanan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor registrasi T 6897 IK.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kapolsek Sukatani, AKP Asep Nugraha, membenarkan adanya pengamanan terhadap sejumlah remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, AKP Enjang Sukandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi kekerasan jalanan, khususnya yang melibatkan generasi muda.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama di malam hari. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli guna mencegah aksi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tegasnya. (PS)











