Purwakarta, 9 April 2026
PURWAKARTA–WJ Online | Gerak cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58), warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menuai apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta.
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku utama, Yogi Iskandar (36), saat bersembunyi di kawasan Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin, 6 April 2026.
Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dien, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Aksi kriminal yang menyebabkan korban meninggal dunia harus ditindak tegas dan diusut hingga tuntas. Kami mendukung penuh langkah Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, MUI Kabupaten Purwakarta mengecam keras segala bentuk kekerasan, premanisme, anarkisme, maupun vandalisme yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral, Pancasila, dan ajaran agama.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, bahkan sampai menelan korban jiwa,” tegasnya.
Selain itu, KH John Dien juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Ia mendoakan agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan.
Lebih lanjut, ia mendorong kepolisian untuk terus hadir di tengah masyarakat guna menyerap aspirasi dan memperkuat upaya pemberantasan premanisme.
“Kehadiran polisi sangat penting agar setiap laporan masyarakat bisa segera ditindaklanjuti, sehingga aksi-aksi premanisme dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Mari bersama-sama menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Jika menemukan aksi premanisme, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (PS)











