KOTABARU,-WJ Online | Jika kebersihan adalah sebagian dari iman, maka pemandangan di depan Kantor Redaksi Warta Jabar di Dusun Sukaseuri ini barangkali sedang menguji kadar keimanan banyak pihak. Tumpukan sampah yang diduga berasal dari gudang drop point Pasar Permai J&T berdiri dengan percaya diri, seolah-olah itulah “ikon baru” lingkungan setempat—menggantikan fungsi aslinya sebagai kawasan yang layak huni.
Ironisnya, persoalan klasik bernama sampah ini kembali muncul bukan karena tidak ada aturan, melainkan karena aturan yang seolah hanya hidup di atas kertas.
Pemerintah desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan lingkungan, justru tampak absen dalam urusan yang begitu dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Pemimpin Redaksi Warta Jabar, Parlin Sinaga, tak tinggal diam. Ia melontarkan kecaman keras terhadap kondisi tersebut.
Menurutnya, tindakan membuang dan menumpuk sampah sembarangan di sekitar lingkungan kantor redaksi bukan hanya mencerminkan ketidakpedulian, tetapi juga bentuk nyata pengabaian terhadap aturan yang sudah jelas tertulis.

“Regulasinya ada, bahkan lengkap. Mulai dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tapi sayangnya, aturan itu seperti hanya jadi pajangan—indah dibaca, minim dilaksanakan,” sindir Parlin.
Ia menambahkan, jika merujuk pada aturan tersebut, setiap pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kualitas lingkungan, mulai dari pengelolaan limbah hingga penyediaan fasilitas pendukung yang layak. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: sampah menumpuk tanpa kendali, dan tidak ada langkah nyata untuk mengatasinya.
Belum selesai dengan persoalan sampah, masalah lain pun ikut “menumpuk”.
Aktivitas bongkar muat paket dari gudang tersebut turut menghadirkan pemandangan yang tak kalah semrawut.
Deretan sepeda motor kurir yang parkir sembarangan, bahkan hingga meluber ke badan jalan, seolah menjadi bukti bahwa ruang publik bisa “dipinjam seenaknya” tanpa izin.
Yang lebih menggelitik, lahan usaha orang lain pun kerap dijadikan “tempat parkir gratis” oleh para kurir. Situasi ini bukan hanya mengganggu aktivitas pemilik usaha setempat, tetapi juga mempersempit akses jalan bagi masyarakat umum.
“Seharusnya pelaku usaha menyediakan lahan parkir sendiri. Jangan sampai kenyamanan umum dikorbankan demi efisiensi sepihak,” tambah Parlin, dengan nada yang sulit disalahartikan sebagai pujian.
Fenomena ini pun memunculkan pertanyaan sederhana namun cukup menohok: apakah pengelolaan lingkungan memang tidak lagi menjadi prioritas, atau justru sengaja diabaikan hingga menunggu viral terlebih dahulu?
Warga setempat berharap pemerintah desa tidak terus bersembunyi di balik meja administrasi, melainkan turun langsung melihat kondisi nyata di lapangan. Sebab jika dibiarkan berlarut-larut, bukan tidak mungkin “gunung sampah” ini akan menjadi warisan yang lebih abadi dibandingkan program kebersihan itu sendiri.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang sampah atau parkir semrawut, tetapi tentang kesadaran dan tanggung jawab. Karena jika lingkungan terus dikotori, jangan heran jika kepercayaan masyarakat terhadap pengelolanya ikut “terbuang” bersama sampah-sampah itu.
Penulis : Parlin Sinaga











