KARAWANG — Sabtu, 9 Mei 2026
WARTAJABAR – Kepala sekolah memiliki peran penting sebagai pemimpin pendidikan yang bertugas meningkatkan mutu pembelajaran serta menciptakan lingkungan sekolah yang profesional dan berintegritas. Selain sebagai manajer dan administrator, kepala sekolah juga dituntut mampu menjadi edukator, supervisor, inovator, sekaligus motivator dalam mendukung visi pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, kondisi berbeda justru menjadi sorotan di SDN Palumbonsari 2, Kabupaten Karawang. Kepala sekolah setempat, Eli Herlina, S.Pd., M.Pd., dikeluhkan sejumlah orang tua murid dan guru terkait beberapa kebijakan yang dinilai memberatkan.
Menurut pengakuan salah seorang wali murid kepada WARTAJABAR ONLINE, Eli Herlina disebut kerap menyampaikan dirinya merupakan “anak emas” Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang di hadapan para guru maupun orang tua siswa.
“Beliau sering menyampaikan bahwa dirinya dekat dengan Kepala Dinas Pendidikan,” ujar salah seorang wali murid.
Selain itu, para orang tua juga mengeluhkan adanya kegiatan sekolah yang menghadirkan produk endorse seperti Yakult, Sogi, dan mie spageti dengan alasan kegiatan menggambar siswa. Namun, di akhir kegiatan para siswa disebut diarahkan untuk membeli produk tersebut.
“Awalnya kegiatan menggambar, tetapi pada akhirnya siswa diminta membeli produk yang dibawa,” lanjutnya.
Sementara itu, seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa saat ini pihak sekolah tengah mencari pengganti bendahara dana BOS. Menurutnya, pergantian tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan dana BOS di sekolah.
Tak hanya itu, para orang tua siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 juga disebut diminta membayar sejumlah biaya dengan alasan persiapan mengikuti lomba Adiwiyata.
“Orang tua siswa diminta membayar biaya untuk persiapan kegiatan Adiwiyata,” tuturnya.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tetap sesuai dengan aturan dan regulasi pendidikan yang berlaku. Ketua Peradi sekaligus pemerhati kebijakan pemerintah, Asep Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa penempatan kepala sekolah harus mengacu pada kompetensi serta aturan yang berlaku, termasuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Penempatan maupun mutasi kepala sekolah harus melalui evaluasi kinerja yang jelas dan mempertimbangkan kompetensi calon. Jika tidak, hal tersebut dapat menimbulkan citra buruk dalam dunia pendidikan,” jelas Asep Agustian.
Ia juga meminta Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, untuk melakukan evaluasi terhadap penempatan Eli Herlina sebagai Kepala SDN Palumbonsari 2 apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Jamal








