PURWAKARTA – Rabu, 13 Mei 2026
WARTAJABAR – Polres Purwakarta menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui penanganan serius atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak yang saat ini tengah ditangani jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta dengan melibatkan dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim, Uyun Saepul Uyun, mengatakan bahwa pihak kepolisian masih terus mendalami perkara guna melengkapi proses penyidikan terhadap terduga pelaku.
“Unit PPA Polres Purwakarta bersama dinas terkait saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk memperoleh keterangan dan mendalami fakta-fakta yang terjadi. Sementara proses penyidikan terhadap terduga pelaku juga terus kami lengkapi,” ujar AKP Uyun Saepul Uyun, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, penanganan kasus yang melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis guna menjaga kondisi psikologis korban selama proses hukum berjalan.
Menurutnya, tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak.
Karena itu, peran keluarga, lingkungan, sekolah, hingga masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan serta perlindungan terhadap anak.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, Tini Yutini, mengingatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi bersama. Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, memberikan edukasi sejak dini, serta membangun komunikasi yang baik agar anak berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang tidak semestinya,” tutur IPTU Tini Yutini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi lain yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.
Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan anak harus mengedepankan perlindungan hak anak dan menjaga privasi korban demi mendukung proses pemulihan psikologis serta masa depan anak.
“Polres Purwakarta berkomitmen menangani setiap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak,” pungkasnya.
Parlin









