Karawang – Kamis, 11 Juni 2026
WARTAJABAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berperan sebagai pengedar.
Tersangka diketahui berinisial LS (33), warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Ia ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Dusun Campea, Desa Kampungsawah.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kampungsawah. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujar Ipda Cep Wildan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan tersangka LS. Dari hasil penggeledahan badan maupun tempat tinggal yang ditempati tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Menurut Cep Wildan, tersangka menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan barang haram tersebut agar tidak mudah diketahui petugas.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan modus operandi tersangka yang menyembunyikan sebagian barang bukti di dalam sebuah alat kontrasepsi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria bernama Bakar. Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 35,05 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah alat kontrasepsi yang berisi satu bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, satu bungkus plastik berbalut lakban merah bertuliskan “fragile” yang berisi kristal putih diduga sabu, serta satu unit telepon genggam merek Realme lengkap dengan kartu SIM yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka LS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai pasal subsider.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Deni Wijaya









