Purwakarta – Jumat, 29 Mei 2026
WARTAJABAR – Praktik penyuplaian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite ke sejumlah Pertamini di wilayah Kabupaten Purwakarta diduga melanggar aturan distribusi migas dan berpotensi merugikan negara.
Foto : Aktivitas penyuplaian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan galon air mineral dinilai berbahaya dan tidak sesuai peruntukannya. Selain berpotensi melanggar aturan distribusi migas, cara pengangkutan tersebut juga dinilai rawan memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. (Dok. Awak Media)
Aktivitas penyaluran BBM subsidi tersebut diduga dilakukan secara ilegal dengan cara membeli Pertalite dari sejumlah SPBU menggunakan sepeda motor, kemudian dikumpulkan di wilayah Desa Cikampek Utara Kabupaten Karawang sebelum didistribusikan kembali ke kios pengecer atau Pertamini di wilayah Cikopak, Purwakarta.
Salah seorang penyuplai berinisial AR mengaku memperoleh Pertalite dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU untuk membeli BBM subsidi tersebut secara bertahap. Setelah terkumpul, BBM dipindahkan ke dalam galon mineral berkapasitas sekitar 15 liter dan diangkut menggunakan mobil minibus Avanza warna hitam bernomor polisi T 1757 RL.
“Kalau bukan dari saya, bagaimana Pertamini bisa mendapatkan Pertalite,” ujar AR kepada awak media.
Video penemuan satu unit Toyota Avanza yang diduga tengah melakukan aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di pinggir jalan. Dokumentasi ini diperoleh awak media saat melakukan penelusuran di lokasi kejadian.
Subsidi BBM sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan dijadikan ladang bisnis oleh oknum yang diduga bermain di balik antrean panjang SPBU. Ketika satu per satu sepeda motor digunakan untuk memborong Pertalite lalu dikumpulkan dan dijual kembali ke pengecer, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga warga kecil yang harus rela antre demi beberapa liter bahan bakar. Ironisnya, praktik semacam ini seolah berlangsung terang-terangan, seakan aturan migas hanya pajangan tanpa ketegasan penindakan.”
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi penyaluran BBM bersubsidi yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina.
Dalam aturan migas, BBM subsidi seperti Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan dan tidak boleh diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha niaga resmi. Penyaluran menggunakan wadah tidak standar serta distribusi tanpa izin juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Selain melanggar aturan niaga migas, praktik pengangkutan BBM menggunakan galon plastik tanpa standar keamanan dinilai rawan kebakaran dan membahayakan pengguna jalan.
Masyarakat pun meminta aparat penegak hukum, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan pengawasan serta penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut agar tidak semakin meluas.
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina maupun aparat terkait mengenai aktivitas penyuplaian Pertalite tersebut.
Tim








