BANDUNG – Selasa, 23 Juni 2026
WARTAJABAR – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera menangkap terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29), yang diduga mengalami kekerasan selama hampir tiga tahun di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban sebelumnya dilaporkan menghilang sejak 2023 usai menjalin hubungan dengan seorang pria berinisial TH yang diketahui bekerja sebagai penagih utang.
Berdasarkan informasi yang beredar, keluarga korban memperoleh pesan dari pihak yang tidak dikenal yang menginformasikan keberadaan YTT. Saat ditemukan, kondisi korban disebut sangat memprihatinkan dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik yang menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk luka pada bagian wajah dan kepala, gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta kesulitan berjalan. Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban dengan nilai mencapai Rp52 juta dilaporkan hilang.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Divisi Hukum DPN MAUNG, Iwan Gunawan, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku.
“Perbuatan ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hak hidup, keamanan, dan martabat manusia. Penyekapan dalam waktu lama, penyiksaan berulang, serta perampasan harta benda merupakan tindakan yang harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujar Iwan dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, kasus tersebut berpotensi memenuhi unsur sejumlah tindak pidana, mulai dari penganiayaan berat, penyekapan, hingga dugaan pengambilan barang milik korban secara melawan hukum. Namun demikian, penetapan pasal dan pembuktian hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
DPN MAUNG juga meminta Polda Jabar mempercepat proses pengejaran terhadap TH yang hingga kini dikabarkan masih buron.
“Jangan sampai pelaku terus meloloskan diri. Setiap informasi dan petunjuk harus ditindaklanjuti secara maksimal. Selain itu, korban dan keluarganya harus mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang memadai,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya dalam hubungan personal maupun asmara.
Menurutnya, negara harus memastikan korban memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung.
DPN MAUNG menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Sementara itu, sejumlah pihak, termasuk kalangan legislatif dan instansi terkait, disebut telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Namun, DPN MAUNG menegaskan bahwa langkah konkret berupa penangkapan pelaku dan penuntasan proses hukum menjadi hal yang paling dinantikan oleh masyarakat dan keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Penulis: TIM MAUNG | Publisher: TIM/RED








