Kolaborasi KPK dan APH dalam Pemberantasan Korupsi di Provinsi Bali
JAKARTA, WJ GROUP _ Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) di Bali untuk berkolaborasi dalam aksi pemberantasan korupsi.
Ajakan ini disampaikan Lili dalam pertemuan dengan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bali dalam Rapat Koordinasi bertema Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Bali, bertempat di Markas Polda Bali, Rabu (21/10).
“Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK tentu tidak bisa berjalan sendirian. KPK membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, terutama sesama APH. Kepolisian dan Kejaksaan dapat mengoptimalkan peran dan kewenangannya, baik dalam penindakan maupun pencegahan korupsi,” ujar Lili.
Lili mengajak Kapolda, Kajati, dan Kajari, untuk mengoptimalkan kerja sama di bidang penindakan. Salah satunya adalah penerapan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Online. Selain itu, diharapkan APH di Bali berkomitmen mendukung implementasi program pencegahan korupsi di internal APH sendiri.
“Kami juga meminta APH membantu program pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi kepada masyarakat,” katanya.
Terkait permintaan sinergi dalam upaya penindakan, kata Lili, setidaknya ada dua hal. Pertama, terkait penerapan SPDP Online. Lili menyebutkan bahwa sesuai data aplikasi SPDP Online, per September 2020, jumlah perkara yang sedang dalam tahap penyidikan di Polda dan Kejati Bali berturut-turut adalah 42 dan 25 kasus.
Kedua, terkait peningkatan kapasitas APH. Caranya, lanjut Lili, dengan mengadakan pelatihan bersama.
Terkait ajakan untuk mendukung aktivitas-aktivitas pencegahan KPK, Lili menyebut ada empat poin yang dapat dilakukan APH. Pertama, mendorong kepatuhan APH di lingkungannya dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kedua, pengendalian gratifikasi di lingkungan APH. Ketiga, penertiban aset-aset pemerintah daerah (pemda) se-Provinsi Bali yang bermasalah secara perdata dan tata usaha negara. Dan, keempat, perbaikan pada layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Provinsi Bali.
Sedangkan, terkait permintaan pelaksanaan program-program pendidikan KPK, kata Lili, ada dua target. Pertama, pencanangan Zona Integritas – Wilayah Bebas Korupsi (ZI – WBK) di lingkup kerja Polda, Kejati, dan Kejari Bali. Kedua, sokongan dalam mensosialisasikan nilai-nilai antikorupsi di masyarakat.
Menanggapi ajakan Lili, Kapolda Bali Irjen. Pol. Petrus Reinhard Golose menyampaikan apresiasi dan keinginannya bekerja sama dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Reinhard, korupsi harus diberantas dengan cara mengubah perilaku, baik bagi diri sendiri maupun untuk organisasi.
Kajati Bali Erbagtya Rohan menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang telah dan akan dilakukan oleh KPK. Pihaknya, kata Erbagtya, akan selalu menyokong usaha penertiban aset pemda di Bali yang bermasalah secara perdata dan tata usaha negara. Berita KPK , 21 Oktober 2020. (*JK)