JPKP Banyuasin Desak Kejati Sumsel Segera Tetapkan Tersangka Kasus SERASI, Kajati Janjikan Tiga Hari
PALEMBANG, WJ GROUP_Puluhan massa gabungan dari DPD JPKP Banyuasin bersama DPW JPKP Sumsel melakukan Aksi Unjuk Rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Kamis, 8 Desember 2022
Aksi ini dipimpin langsung Oleh Indo Sapri Ketua DPD JPKP Banyuasin yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Budi Setiawan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan Serta Yarri Suni.SE Ketua DPW JPKP Sumsel, Aksi berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi program Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin yang sedang diproses di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam Orasinya Indo Sapri menyampaikan Hari ini kami yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin terpanggil untuk ikut serta berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan dalam Program SERASI di Kabupaten Banyuasin.
“Diketahui, Kementerian Pertanian mengucurkan dana Rp860 miliar untuk program Serasi di Banyuasin pada 2019. Anggaran itu diperuntukkan dalam pengelolaan rawa seluas 200 ribu hektare di 82 desa. Dalam pelaksanaannya, program yang menjadi pilot project nasional ini dinilai gagal, bahkan tidak diketahui petani”jelas Indo Sapri
“Belum lama dibangun, sejumlah bangunan sudah rusak, seperti pintu air,drainase,dan mesin pompa air.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengusut dugaan tindak pidana korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin.
sebanyak 60-an saksi yang hampir sebagian besar dari Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Bahkan, penyidik juga sudah memintai keterangan Kepala Dinas Pertanian Sumsel dalam pengusutan dugaan korupsi miliaran rupiah ini”ujarnya
“Untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin, penyidik Pidsus Kejati Sumsel geledah Kantor Dinas Pertanian Sumsel, Selasa, 19 Juli 2022.
Dalam penggeledahan kali ini, penyidik menyita satu bundel berkas diduga berkaitan kasus tersebut. Selain berkas, penyidik juga menyita perangkat komputer. Berkas itu diamankan dari ruang arsip Dinas Pertanian Sumsel”tutupnya
Selanjutnya Budi Setiawan selaku Koordinator Aksi membacakan pernyataan sikap sebagai Berikut :
Melihat dan menilai dari kronologis penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Program SERASI di Kabupaten Banyuasin yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan , maka kami dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Menyatakan Sikap :
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka,menangkap,dan menahan siapa saja yang diduga terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin.
2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka,menangkap,dan menahan Kepala Dinas Pertanian , PPK, Tim Teknis dan Konsultan sebagai pengguna Anggaran jika terbukti terlibat Tindak Pidana Korupsi Dalam Program SERASI di Kabupaten Banyuasin.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menetapkan tersangka,menangkap,dan menahan Ketua Gapoktan dan UPPK sebagai Sebagai Pelaksana dilapangan jika terbukti terlibat Tindak Pidana Korupsi Dalam Program SERASI di Kabupaten Banyuasin.
4. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin.
5. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk mundur dari jabatannya jika Tidak Mampu menuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Program Selamatkan Rawa Sejaterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan. Untuk berdirinya kejelasan dan ketegasan Penegakan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yg berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aksi disambut oleh Perwakilan dari kejati Sumsel yang menyatakan dalam waktu dekat kejati sumsel akan menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi dalam program SERASI di kabupaten Banyuasin.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) yang telah mendukung kejati sumsel dalam menuntaskan kasus SERASI yang ada di Kabupaten Banyuasin”pungkasnya
“Dalam waktu dekat, mungkin dua atau tiga hari kedepan kita (Kejati Sumsel) akan menetapkan tersangka untuk kasus SERASI ini, selama ini pihak penyidik memang butuh proses dan kehati-hatian dalam menangani kasus ini”lanjutnya
“Jadi tunggu saja dua atau tiga hari ini kita akan ungkap di publik siapa saja tersangka kasus serasi di banyuasin”Tutupnya.
(*Nas)