spot_imgspot_img

TOP NEWS

Seputar Jabar & Banten

DAERAH

spot_img

Kuasa Hukum “RENA” NR Icang Rahardian, S.H., Tolak Saksi Ahli Yang di Hadirkan JPU

spot_img

Purwakarta, wartajabar.online _ Icang yang menjabat Ketua DPP IWO Indonesia dalam sidang lanjutan kasus empat terdakwa RENA ini dilakukan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Kamis (6/4/2023).

Icang mengatakan, menurut Surat Edaran Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada tahap Pra Penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

“Saya mengutip perkataan Jaksa Agung Muda tindak pidana Umum, Dr Fadil Zumhana. Beliau berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan saudara (JPU, red) untuk memberikan petunjuk yang lengkap kepada penyidik, dan agar tidak sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21,” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam sistem peradilan pidana, proses penuntutan itu dimulai dari proses penyidikan.

Sehingga dapat dikatakan penyidikan dan penuntutan merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dan berkesinambungan.

“Terbitnya surat P-19 merupakan wujud asas dominus litis yang kita miliki. Dimana kita adalah pihak yang memiliki perkara, yang mengendalikan atau mengarahkan perkara, dan pihak yang mempunyai kepentingan dalam penentuan perkara,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana.

Lalu masih kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.

“Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana. Artinya, sebagai pengendali perkara, arah hukum dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan adalah mutlak wewenang Penuntut Umum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Berita Lainnya  Debitur Diduga Wanprestasi, Adira Finance Subang Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Begitu pula Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau perkaranya ditutup demi hukum sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 139 KUHAP.

Alat-alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah: 1. Keterangan saksi, 2. Keterangan ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan terdakwa. Artinya jika ahli yang di hadirkan kan saat ini di persidangan sebagai alat bukti mengapa Jaksa Penuntut umum memaksakan harus P21 dan perkara di anggap telah lengkap.

“Jika menurut JPU tetap memaksakan untuk menghadirkan ahli dan dimintai keterangannya, kami penasehat hukum dengan tegas menolak dan mohon di catat di berita acara persidangan bahwa JPU dalam persidangan ini kekurangan alat bukti dan tidak berdasarkan suatu proses Penydidikan yang dimana proses penydidikan di buktikan adanya Berita Acara Pemeriksaan. Yang dimana saat ini sebagai dasar adanya persidangan ini” ujar Kuasa Hukum RENA, NR Icang Rahardian.

Berita Lainnya  MAUNG Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Hadysa Prana: Instrumen Penting Lawan Korupsi

Menurut Icang, Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) dalam Proses Peradilan Pidana, berita acara pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli merupakan catatan atau tulisan yang bersifat autentik yang dibuat penyidik.

BAP diberi tanggal dan ditandatangani penyidik, tersangka, saksi, atau ahli yang diperiksa. BAP juga memuat uraian tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan.

Ketika tindak pidana dilakukan, BAP juga harus memuat identitas penyidiK dan yang diperiksa juga berbagai keterangan yang diperiksa.

Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka. Dasarnya bentuk BAP tersangka saksi dan ahli berisikan gambaran atau kontruksi suatu tindak pidana.

“Itu digolongkan menjadi tiga macam, yaitu bentuk cerita atau pertanyaan kronologis. Ada pula tanya jawab dan gabungan bentuk cerita dengan tanya jawab,” kata Icang.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan secara limitatif atau terbatas alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa.

“Selain alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 itu, tak dibenarkan menggunakan alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

BAP termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah penyidikan,” ujar Kuasa hukum RENA.

Icang menjelaskan, menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, saksi, tempat kejadian, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, tindakan lain sesuai ketentuan undang-undang.

Berita Lainnya  Wakapolres Purwakarta Cek Langsung Ruang Tahanan, Pastikan Aman dan Layak

“Merujuk keterangan Badan Pembinaan Hukum Nasional, dalam praktik penyidikan BAP dikenal dua istilah, yaitu BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang diterapkan untuk saksi, ahli maupun tersangka. Itu apabila diperlukan untuk membuat jelas perkara pidana” katanya.

Keterangan tambahan atau lanjutan dari saksi yang menjadi tersangka akan dibuatkan berkss oleh penyidik.

Minta Hadirkan Penyidik Setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan penuntut umum yang dalam praktik dikenal dengan istilah tahap atau kode P-18. Selanjutnya penuntut umum memberikan petunjuk atau kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim serta JPU untuk mengingat fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap terkait adanya surat keterangan penolakan yang dibuat penyidik pada tanggal 11 Oktober 2022 dan adanya tanda tangan yang di duga tidak sesuai dengan tanda tangan para terdakwa,” katanya.

“Kami mohon kepada yang mulia untuk menghadirkan penyidik guna kita lakukan Verbal Lisan agar kita mendapatkan kebenaran Materil dalam persidangan ini,” ujar Icang menambahkan.

Merujuk ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:

‘Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

(*Parlin)

spot_img

NASIONAL

May Day 2026 Membludak! 200 Ribu Buruh Padati Monas, Bahas 11 Tuntutan Langsung ke Presiden

JAKARTA, JUMAT 1 Mei 2026  JAKARTA - WJ ONLINE | Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, diprediksi...

DPP MAUNG Peringatkan: Waspada Pemalsuan Dokumen dan Identitas Anggota

JAKARTA,  Rabu 29 April 2026 JAKARTA—WJ ONLINE | Dewan Pengawas DPP LSM MAUNG mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya dugaan pemalsuan dokumen organisasi, khususnya...

Kasus Skylift Mempawah Disorot, RAJAWALI Desak Kejari Usut Tuntas “ED alias DD”, Jangan Ada Tumbal

Mempawah, Kalbar — 29 April 2026 MEMPAWAH– WJ Online | Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil skylift di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019...

MAUNG Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Hadysa Prana: Instrumen Penting Lawan Korupsi

Pontianak-Kalbar, 27 April 2026 PONTIANAK-WJ Online | Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini...

RAJAWALI Puji Langkah Polda Kalbar Bongkar Dugaan Penjualan Lahan Mangrove di Kubu Raya

Jakarta, 23 April 2026 JAKARTA–WJ Online | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Daerah Kalimantan...

Program Jaga Desa Dinilai Lindungi Kades, Mendes Yandri Apresiasi Kolaborasi dengan Kejaksaan

Jakarta, 19 April 2026 JAKARTA–WJ Online | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menghadiri Malam Apresiasi dan Penganugerahan Program Jaga Desa...

NASIONAL

May Day 2026 Membludak! 200 Ribu Buruh Padati Monas, Bahas 11 Tuntutan Langsung ke Presiden

JAKARTA, JUMAT 1 Mei 2026  JAKARTA - WJ ONLINE | Perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, diprediksi...

DPP MAUNG Peringatkan: Waspada Pemalsuan Dokumen dan Identitas Anggota

JAKARTA,  Rabu 29 April 2026 JAKARTA—WJ ONLINE | Dewan Pengawas DPP LSM MAUNG mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya dugaan pemalsuan dokumen organisasi, khususnya...

Kasus Skylift Mempawah Disorot, RAJAWALI Desak Kejari Usut Tuntas “ED alias DD”, Jangan Ada Tumbal

Mempawah, Kalbar — 29 April 2026 MEMPAWAH– WJ Online | Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil skylift di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2019...

MAUNG Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Hadysa Prana: Instrumen Penting Lawan Korupsi

Pontianak-Kalbar, 27 April 2026 PONTIANAK-WJ Online | Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini...

RAJAWALI Puji Langkah Polda Kalbar Bongkar Dugaan Penjualan Lahan Mangrove di Kubu Raya

Jakarta, 23 April 2026 JAKARTA–WJ Online | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Daerah Kalimantan...

Program Jaga Desa Dinilai Lindungi Kades, Mendes Yandri Apresiasi Kolaborasi dengan Kejaksaan

Jakarta, 19 April 2026 JAKARTA–WJ Online | Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menghadiri Malam Apresiasi dan Penganugerahan Program Jaga Desa...

POLITIK

DPRD Jabar Serahkan Aspirasi Pencabutan Moratorium Pemekaran Daerah ke DPD RI

  JAKARTA-WJ ONLINE |  DPRD Provinsi Jawa Barat melalui Komisi I menyerahkan aspirasi masyarakat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia...

MAUNG Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Hadysa Prana: Instrumen Penting Lawan Korupsi

Pontianak-Kalbar, 27 April 2026 PONTIANAK-WJ Online | Dewan Pimpinan Pusat LSM MAUNG menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini...

DPRD Jabar Pastikan Seluruh Persyaratan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara Rampung

  SUKABUMI-WJ Online | Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh persyaratan administrasi pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) telah rampung...

Kinerja OPD Jadi Sorotan dalam Pembahasan LKPJ Gubernur Jabar 2025

Kota Bekasi, 2 April 2026 KOTA BEKASI–WJ Online | Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyoroti capaian kinerja sejumlah Organisasi Perangkat...

Wartawan Dipanggil Polda Aceh, Nazaruddin Dek Gam: Hormati UU Pers, Jangan Kriminalisasi

Banda Aceh, 1 April 2026 BANDA ACEH–WJ Online | Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai sorotan dan kritik dari kalangan...

120 Anggota DPRD Jawa Barat Tuntas Laporkan LHKPN Periode 2025

Kota Bandung, 1 April 2026 KOTA BANDUNG–WJ.Online | Sebanyak 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dipastikan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk...
spot_img

SENI & BUDAYA

GRIB JAYA Gelar Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Karawang

  Karawang–Wartajabar.Online | Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Nasional, Organisasi Masyarakat GRIB JAYA menyelenggarakan Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Resto Dewi Air, Karawang, Jumat...

Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527

Kuningan - Minggu, 5 Oktober 2028 Wartajabar.online || KUNINGAN – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kuningan, Minggu pagi (5/10/2025), saat ribuan warga tumpah ruah di...

HUT ke-392 Karawang: Bupati Aep Tegaskan Kerja Nyata untuk Rakyat, Bukan Sekadar Seremoni

Karawang - 14 September 2025 Wartajabar.online || KARAWANG – Lapang Karangpawitan, Minggu (14/9/25) pagi itu terasa berbeda. Udara sejuk dibalut nuansa adat yang kental menyambut...

HUT Purwakarta ke-194 Semarak dengan Kesenian Nusantara

WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA — Puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Administratif ke-57 berlangsung meriah pada Minggu malam, dengan digelarnya...

“PURWAKARTA Ulang Tahun! Kota  194 Tahun, Kabupaten 57 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya” 

    WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Saat ini, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang dikomandoi oleh Bupati Om Zein, tengah merayakan rangkaian Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta...

Hari Jadi Purwakarta ke-194 Berlangsung Semarak

  WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Diusia yang ke 194 Purwakarta kini kembali menggelar acara hari jadinya, acara hari jadi kali ini berlangsung semarak dengan menggelar...
spot_img

Hukum & Kriminal

TNI Polri

Ngobrol Santai Bareng Warga, Bhabinkamtibmas Desa Salem Perkuat Kamtibmas dan Edukasi Hak Pekerja

PURWAKARTA — Kamis, 7 Mei 2026 WARTAJABAR - Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat saat Bhabinkamtibmas Desa Salem, Aiptu Iwan Widianto, duduk santai bersama warga...

TNI-Polri dan Warga Kompak Bangun Jalan Desa, TMMD Pondoksalam Dorong Kesejahteraan Masyarakat

PURWAKARTA — Jumat, 8 Mei 2026 WARTAJABAR - Semangat kebersamaan dan budaya gotong royong kembali terlihat dalam pelaksanaan program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahun...

TNI-Polri dan Warga Kompak Gotong Royong Bangun Pondasi dan Mitigasi Lingkungan di Desa Ciherang

PURWAKARTA - Kamis, 7 Mei 2026 PURWAKARTA–WJ ONLINE | Semangat sinergitas antara TNI-Polri dan masyarakat kembali terlihat dalam kegiatan gotong royong pembangunan pondasi sekaligus mitigasi...

Pisah Sambut Danmenarmed 1 Sthira Yudha di Purwakarta, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

  PURWAKARTA–WJ Online | Kegiatan pisah sambut Komandan Resimen Artileri Medan (Danmenarmed) 1 Sthira Yudha/1 Kostrad berlangsung hangat dan penuh kebersamaan di Markas Batalyon Artileri Medan...

Sinergi TNI-Polri dan Warga Bersihkan Puing-Puing Pasca Puting Beliung di Cibatu Purwakarta

Purwakarta, 31 Maret 2026 PURWAKARTA–WJ Online | Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan jajaran Polsek Cibatu. Bersama unsur Muspika Kecamatan Cibatu, personel kepolisian turut ambil bagian...

Dandim 0615/Kuningan Bekali Wawasan Kebangsaan Peserta Retret Dinkes

KUNINGAN-WARTAJABAR.ONLINE | Komandan Kodim 0615/Kuningan, Letkol Arh Hafda Prima Agung, S.I.P., M.Sc., M.Si., memberikan pembekalan Wawasan Kebangsaan kepada peserta Retret Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan...
spot_img

HUKUM

INDEKS