spot_imgspot_img

TOP NEWS

Seputar Jabar & Banten

DAERAH

spot_img

Kuasa Hukum “RENA” NR Icang Rahardian, S.H., Tolak Saksi Ahli Yang di Hadirkan JPU

spot_img

Purwakarta, wartajabar.online _ Icang yang menjabat Ketua DPP IWO Indonesia dalam sidang lanjutan kasus empat terdakwa RENA ini dilakukan di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Kamis (6/4/2023).

Icang mengatakan, menurut Surat Edaran Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Jaksa (P-19) pada tahap Pra Penuntutan dilakukan satu kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum.

“Saya mengutip perkataan Jaksa Agung Muda tindak pidana Umum, Dr Fadil Zumhana. Beliau berharap pedoman tersebut dapat menjadi acuan saudara (JPU, red) untuk memberikan petunjuk yang lengkap kepada penyidik, dan agar tidak sembarangan atau gegabah mengeluarkan P-21,” Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyampaikan.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa dalam sistem peradilan pidana, proses penuntutan itu dimulai dari proses penyidikan.

Sehingga dapat dikatakan penyidikan dan penuntutan merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dan berkesinambungan.

“Terbitnya surat P-19 merupakan wujud asas dominus litis yang kita miliki. Dimana kita adalah pihak yang memiliki perkara, yang mengendalikan atau mengarahkan perkara, dan pihak yang mempunyai kepentingan dalam penentuan perkara,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana.

Lalu masih kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.

“Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana. Artinya, sebagai pengendali perkara, arah hukum dari suatu proses penyidikan maupun untuk dapat atau tidaknya dilakukan penuntutan terhadap suatu perkara tindak pidana hasil penyidikan adalah mutlak wewenang Penuntut Umum,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Begitu pula Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan dengan alasan tidak cukup bukti, peristiwanya bukan tindak pidana, atau perkaranya ditutup demi hukum sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 139 KUHAP.

Alat-alat bukti merupakan alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Menurut Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti yang sah adalah: 1. Keterangan saksi, 2. Keterangan ahli, 3. Surat, 4. Petunjuk, 5. Keterangan terdakwa. Artinya jika ahli yang di hadirkan kan saat ini di persidangan sebagai alat bukti mengapa Jaksa Penuntut umum memaksakan harus P21 dan perkara di anggap telah lengkap.

“Jika menurut JPU tetap memaksakan untuk menghadirkan ahli dan dimintai keterangannya, kami penasehat hukum dengan tegas menolak dan mohon di catat di berita acara persidangan bahwa JPU dalam persidangan ini kekurangan alat bukti dan tidak berdasarkan suatu proses Penydidikan yang dimana proses penydidikan di buktikan adanya Berita Acara Pemeriksaan. Yang dimana saat ini sebagai dasar adanya persidangan ini” ujar Kuasa Hukum RENA, NR Icang Rahardian.

Menurut Icang, Berita Acara Pemeriksaan Perkara (BAP) dalam Proses Peradilan Pidana, berita acara pemeriksaan tersangka, saksi, dan ahli merupakan catatan atau tulisan yang bersifat autentik yang dibuat penyidik.

BAP diberi tanggal dan ditandatangani penyidik, tersangka, saksi, atau ahli yang diperiksa. BAP juga memuat uraian tindak pidana yang disangkakan dengan menyebut waktu, tempat, dan keadaan.

Ketika tindak pidana dilakukan, BAP juga harus memuat identitas penyidiK dan yang diperiksa juga berbagai keterangan yang diperiksa.

Mengutip panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka. Dasarnya bentuk BAP tersangka saksi dan ahli berisikan gambaran atau kontruksi suatu tindak pidana.

“Itu digolongkan menjadi tiga macam, yaitu bentuk cerita atau pertanyaan kronologis. Ada pula tanya jawab dan gabungan bentuk cerita dengan tanya jawab,” kata Icang.

Pasal 184 ayat (1) KUHAP Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan secara limitatif atau terbatas alat bukti yang sah menurut Undang-Undang, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan terdakwa.

“Selain alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 itu, tak dibenarkan menggunakan alat bukti lain untuk membuktikan kesalahan terdakwa.

BAP termasuk dalam isi berkas perkara. Pemeriksaan saksi termasuk dalam ranah penyidikan,” ujar Kuasa hukum RENA.

Icang menjelaskan, menurut Pasal 75 ayat (1) KUHAP berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang pemeriksaan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, pemasukan rumah, penyitaan benda, pemeriksaan surat, saksi, tempat kejadian, pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan, tindakan lain sesuai ketentuan undang-undang.

“Merujuk keterangan Badan Pembinaan Hukum Nasional, dalam praktik penyidikan BAP dikenal dua istilah, yaitu BAP Tambahan dan BAP Lanjutan yang diterapkan untuk saksi, ahli maupun tersangka. Itu apabila diperlukan untuk membuat jelas perkara pidana” katanya.

Keterangan tambahan atau lanjutan dari saksi yang menjadi tersangka akan dibuatkan berkss oleh penyidik.

Minta Hadirkan Penyidik Setelah itu berkas perkara akan dilimpahkan penuntut umum yang dalam praktik dikenal dengan istilah tahap atau kode P-18. Selanjutnya penuntut umum memberikan petunjuk atau kode P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Saya berharap kepada Majelis Hakim serta JPU untuk mengingat fakta-fakta persidangan, yang telah terungkap terkait adanya surat keterangan penolakan yang dibuat penyidik pada tanggal 11 Oktober 2022 dan adanya tanda tangan yang di duga tidak sesuai dengan tanda tangan para terdakwa,” katanya.

“Kami mohon kepada yang mulia untuk menghadirkan penyidik guna kita lakukan Verbal Lisan agar kita mendapatkan kebenaran Materil dalam persidangan ini,” ujar Icang menambahkan.

Merujuk ketentuan Pasal 163 KUHAP yang menentukan:

‘Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.

(*Parlin)

spot_img

NASIONAL

Riset Binokular: Pers dan Warganet Kompak Mengangkat Aspirasi Mahasiswa ke Ruang Publik

JAKARTA - Kamis, 25 Juni 2026 WARTAJABAR – Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di sejumlah titik strategis di Jakarta sepanjang Juni 2026 menjadi...

Kapolres Purwakarta Lepas Kontingen Karate Bhayangkara Presisi Polda Jabar ke Kejurnas Kapolri Cup 2026

PURWAKARTA – Rabu, 24 Juni 2026 WARTAJABAR - Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., melepas Kontingen Karate Bhayangkara Presisi...

Polres Purwakarta Perkuat Profesionalisme Lewat UU Polri

Purwakarta – Kamis, 18 Juni 2026 WARTAJABAR - Jajaran Polres Purwakarta mengikuti Sosialisasi Kebaruan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin langsung oleh Kapolri...

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Satreskrim Polres Karawang dan Polsek Telagasari Kembangkan Jagung Hibrida

Karawang – Senin, 15 Juni 2026 WARTAJABAR - Komitmen Polri dalam mendukung program Swasembada Pangan dan memperkuat Ketahanan Pangan Nasional terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan...

Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional Melalui Penguatan Sektor Pertanian

Kuningan – Kamis, 11 Juni 2026 WARTAJABAR – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan Nasional dan penguatan ketahanan pangan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...

Resmikan Madrasah Aliyah ICN di Purwakarta, Sejumlah Menteri dan Tokoh Nasional Hadir

Purwakarta – Sabtu, 6 Juni 2026 WARTAJABAR - Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara (ICN) International Islamic Boarding School Yayasan Endan Andansih resmi diresmikan di Kampung...

NASIONAL

Riset Binokular: Pers dan Warganet Kompak Mengangkat Aspirasi Mahasiswa ke Ruang Publik

JAKARTA - Kamis, 25 Juni 2026 WARTAJABAR – Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di sejumlah titik strategis di Jakarta sepanjang Juni 2026 menjadi...

Kapolres Purwakarta Lepas Kontingen Karate Bhayangkara Presisi Polda Jabar ke Kejurnas Kapolri Cup 2026

PURWAKARTA – Rabu, 24 Juni 2026 WARTAJABAR - Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H., melepas Kontingen Karate Bhayangkara Presisi...

Polres Purwakarta Perkuat Profesionalisme Lewat UU Polri

Purwakarta – Kamis, 18 Juni 2026 WARTAJABAR - Jajaran Polres Purwakarta mengikuti Sosialisasi Kebaruan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dipimpin langsung oleh Kapolri...

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Satreskrim Polres Karawang dan Polsek Telagasari Kembangkan Jagung Hibrida

Karawang – Senin, 15 Juni 2026 WARTAJABAR - Komitmen Polri dalam mendukung program Swasembada Pangan dan memperkuat Ketahanan Pangan Nasional terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan...

Polres Kuningan Dukung Swasembada Pangan Nasional Melalui Penguatan Sektor Pertanian

Kuningan – Kamis, 11 Juni 2026 WARTAJABAR – Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan Nasional dan penguatan ketahanan pangan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres...

Resmikan Madrasah Aliyah ICN di Purwakarta, Sejumlah Menteri dan Tokoh Nasional Hadir

Purwakarta – Sabtu, 6 Juni 2026 WARTAJABAR - Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara (ICN) International Islamic Boarding School Yayasan Endan Andansih resmi diresmikan di Kampung...

POLITIK

Fraksi DPRD Jawa Barat Sampaikan Pandangan Umum terhadap Dua Ranperda Strategis tentang Lingkungan Hidup dan Pendidikan

KOTA BANDUNG - Kamis, 25Juni 2026 WARTAJABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi...

Fraksi PAN DPRD Jawa Barat Setujui Pembahasan Dua Ranperda Strategis tentang Lingkungan Hidup dan Pendidikan

BANDUNG - Kamis, 25 Juni 2026 WARTAJABAR – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Barat menyatakan persetujuannya terhadap pembahasan lebih lanjut dua Rancangan Peraturan...

DPRD Jawa Barat Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Tiga Ranperda Strategis, Bentuk Tiga Pansus

BANDUNG - Kamis, 25 Juni 2026 WARTAJABAR – DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)...

DPRD Jabar Setujui Dua Ranperda Dibahas Lanjutan, Fokus pada Persoalan Lingkungan dan Pendidikan

BANDUNG - Kamis, 25 Juni 2026 WARTAJABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui pembahasan lanjutan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis...

Tuti Turimayanti: HUT ke-19 Bandung Barat Jadi Momentum Percepat Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

Bandung Barat – Jumat, 19 Juni 2026 WARTAJABAR - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Tuti Turimayanti, menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat (KBB)...

Bapemperda DPRD Jabar Ungkap Urgensi Ranperda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Bandung – Selasa, 9 Juni 2026 WARTAJABAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Barat menilai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara...
spot_img

SENI & BUDAYA

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Meriahkan Food Festival dan Silaturahmi Akbar Paguyuban Jawa Tengah

KOTA CIMAHI – Minggu, 17 Mei 2026 WARTAJABAR – Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menghadiri sekaligus memeriahkan acara Food Festival dan Silaturahmi Akbar Paguyuban Jawa Tengah...

GRIB JAYA Gelar Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Karawang

  Karawang–Wartajabar.Online | Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Nasional, Organisasi Masyarakat GRIB JAYA menyelenggarakan Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Resto Dewi Air, Karawang, Jumat...

Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527

Kuningan - Minggu, 5 Oktober 2028 Wartajabar.online || KUNINGAN – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kuningan, Minggu pagi (5/10/2025), saat ribuan warga tumpah ruah di...

HUT ke-392 Karawang: Bupati Aep Tegaskan Kerja Nyata untuk Rakyat, Bukan Sekadar Seremoni

Karawang - 14 September 2025 Wartajabar.online || KARAWANG – Lapang Karangpawitan, Minggu (14/9/25) pagi itu terasa berbeda. Udara sejuk dibalut nuansa adat yang kental menyambut...

HUT Purwakarta ke-194 Semarak dengan Kesenian Nusantara

WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA — Puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Administratif ke-57 berlangsung meriah pada Minggu malam, dengan digelarnya...

“PURWAKARTA Ulang Tahun! Kota  194 Tahun, Kabupaten 57 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya” 

    WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Saat ini, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang dikomandoi oleh Bupati Om Zein, tengah merayakan rangkaian Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta...
spot_img

Hukum & Kriminal

TNI Polri

Polri-TNI dan Pemerintah Kecamatan Klari Bersinergi Kembangkan Jagung Hibrida untuk Ketahanan Pangan Nasional

Karawang - Senin 15 Juni 2026 WARTAJABAR - Komitmen mendukung Program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026 terus diwujudkan oleh jajaran Polri bersama unsur Forum Komunikasi...

Satreskrim Polres Karawang Bersama Muspika Klari Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Jagung Hibrida

Karawang – Minggu, 14 Juni 2026 WARTAJABAR - Satreskrim Polres Karawang menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Swasembada Pangan Nasional Tahun 2026 melalui kegiatan penanaman dan...

Polres Purwakarta Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Melalui FGD Bersama LMDH dan Stakeholder

Purwakarta – Senin, 8 Juni 2026 WARTAJABAR - Polres Purwakarta memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama...

Resmikan Madrasah Aliyah ICN di Purwakarta, Sejumlah Menteri dan Tokoh Nasional Hadir

Purwakarta – Sabtu, 6 Juni 2026 WARTAJABAR - Madrasah Aliyah Insan Cendekia Nusantara (ICN) International Islamic Boarding School Yayasan Endan Andansih resmi diresmikan di Kampung...

Kapolsek Pasawahan Hadiri Rapat Minggon, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Purwakarta – 4 Juni 2026 WARTAJABAR - Kapolsek Pasawahan Polres Purwakarta, AKP Gugun Gunadi, menghadiri Rapat Minggon Tingkat Kecamatan Pasawahan yang digelar di Aula Desa...

Panen Raya Jagung di Campaka, Polres Purwakarta Perkuat Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Purwakarta–Selasa, 2 Juni 2026 WARTAJABAR - Polres Purwakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan Panen Raya Jagung yang digelar di...
spot_img

HUKUM

INDEKS