MILIKI GANJA, SAT NARKOBA POLRES SIANTAR RINGKUS DUA PEMUDA DI JALAN UWIS GARA

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Satnarkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap H.M, (22), dan M.Y (21) warga Jln Sibatu-batu Kel. Basorma Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang siantar pemiliki narkotika jenis ganja.

Kapolres pematang Siantar AKBP YOGEN HEROES BARUNO SH.SIK., Melalui Kasat Narkoba AKP JH PASARIBU SH.MH., menyampaikan penangkapan itu tepatnya Jalan Uwis Gara Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara kota Pematang Siantar, Jumat,15 Desember 2023 sore sekira pukul 20.30 Wib.

Awalnya masyarakat melaporkan adanya Pengendara sepeda motor Yamaha Zupiter BK 5922 JE sedang berboncengan sedang melintas di Jalan Uwis Gara Kel. Bane Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar diduga memiliki narkotika jenis ganja.

Setelah mendapat informasi kemudian kasat narkoba langsung memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari itu juga, sekira pukul 20.35 wib personil sat narkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Moses Butar Butar SH, meringkus kedua laki laki tersebut sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan masyarakat tersebut pada saat melintas, tepatnya di Jalan Uwis Gara Kel. Bane Kec. Siantar Utara kota Pematangsiantar.

Kemudian personil sat narkoba langsung mengamankan kedua pengendara sepeda motor tersebut. Pada saat diamankan M.Y. langsung melemparkan 1 (satu) bungkusan kertas nasi yg berisi Ganja dengan menggunakan tangan kirinya ke atas rumput.

Lalu personil langsung menyuruh M.Y untuk mengambil bungkusan yang di buangnya yang berisikan Ganja, kemudian personil melakukan Penggedahan badan terhadap M.Y. dan personil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Vivo dan uang Rp. 21.000 dari kantong celananya.

Saat personil melakukan penggeledahan terhadap H.M. personil menemukan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp. 160.000,- dari kantong celananya, Saat diinterogasi Kedua Tersangka mengakui Narkotika Jenis Ganja tersebut adalah Miliknya dengan Berat Brutto : 46,95 gram Kemudian kedua pemilik Narkotika M.Y dan H.M beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

Kedua Pemilik Narkotika Jenis Ganja sudah diamankan pihak Sat Resnarkoba polres pematang siantar guna dilakukan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*Josep)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *