spot_imgspot_img

TOP NEWS

spot_img

Seputar Jabar & Banten

DAERAH

spot_img

Perda Karawang No.17 Thn.2023 Ada Penghilangan Pasal “Kedaluwarsa Penagihan Pajak Dan Retribusi” Bertentangan Dengan UU No.12 Tahun 2011

spot_img

KARAWANG, WJ GROUP _ Perda Karawang No.17 Thn.2023 terdiri dari (300 halaman), (12 Bab) dan (111 Pasal) tidak memuat Pasal “Kedaluwarsa Masa Pajak dan Retribusi). Sehigga Perda Karawang ini harus segera dilakukan Evaluasi dan belum bisa dilaksanakan sebelum ada perbaikan. Sebab Perda ini bertentangan dengan PP No.35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.”Jelas Asep Agustian S.H, M.H., kepada WJ Group di ruang Kerjanya, Sabtu, (06/01/2024).

Sesuai UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan pada Pasal (7) Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang undangan adalah : (1). UUD 1945; (2). Ketetapan MPR; (3). UU/Perpu; (4). Peraturan Pemerintah; (5). Peraturan Presiden; (6). Perda Propinsi; dan (7). Perda Kab/Kota. Jika diketahui dalam Perda Karawang No.17/2023 bertentangan dengan Peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, maka Perda No.17/2023 dengan sendirinya gugur dan tidak berlaku. Maka harus segera dilakukan Evaluasi kembali.”Urai Kang ‘Askun’ Ketua Peradi Kab. Karawang.

Berita Lainnya  Komisi III DPRD Jabar Dorong Bank bjb Perkuat Pembiayaan Produktif

Pada PP No.35 Thn. 2023  tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat Pasal yang menjelaskan tentang Kedaluwarsa Masa Pajak pada (bagian keempat belas) ; Kedaluwarsa Penagihan Pajak Dan Retribusi, Pasal 85, terdiri dari (7 ayat), dan Pasal 86 terdiri dari (5 ayat). Sementara di Perda No.17/2023 tidak terdapat Pasal yang menjelaskan Kedaluwarsa Pajak. Jelas Perda ini bertentangan dengan UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.”Terang Pemerhati Kebijakan Pemerintah.

Pada pasal 85 ayat (1) berbunyi : Hak untuk melakukan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 menjadi Kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (3), pasal 6 ayat (2), pasal 7 ayat (2), pasal 8 ayat (4), pasal 9 ayat (2), pasal 10 ayat (2), pasal 11 ayat (2), pasal 12 ayat (3), pasal 14 ayat (2), pasal 15 ayat (5), pasal 16 ayat (2), pasal 17 ayat (2), pasal 18 ayat (2), pasal 19 ayat (5), pasal 21 ayat (5), dan pasal 22 ayat (3), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.”Katanya.

Berita Lainnya  Satresnarkoba Polres Karawang Bongkar Peredaran Sabu 120 Gram di Banyusari

Dan pada ayat (7) berbunyi : Dalam hal terdapat pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), huruf (b) Kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal Pengakuan. Dalam Pasal ini jelas bahwa Pajak memiliki Masa Kedaluwarsa, Pertanyaannya adalah mengapa pada Perda No.17/2023 Pasal Kedaluwarsa Penagihan Pajak dihilangkan ..???. Sementara Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan Kedaluwarsa Penagihan Pajak.”Tutur Kang ‘Askun.”

Melihat Perda Kab. Subang No.12/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat Pasal Kedaluwarsa Pajak yang tertuang pada (Bab VI) ; Kedaluwasra Penagihan Pajak Dan Retribusi, Pasal (146) dijelaskan ada (4 ayat) dan (2 huruf) terkait kedaluwarsa Pajak dan Retribusi. Tetapi di Perda Karawang No.17/2023 tidak ada Pasal “Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi”. Sehingga Perda Karawang ini jelas telah bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.”Menutup perbincangan dengan WJ Group. (*Jamal)

spot_img

NASIONAL

DPP RAJAWALI Terbitkan Pedoman Implementasi Putusan MK tentang Perlindungan Wartawan

JAKARTA - Jumat, 23 Januari 2026 JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) resmi menerbitkan pedoman organisasi untuk mengimplementasikan...

Belum Sebulan Berlaku, KUHP–KUHAP Baru Picu Gelombang Polemik Publik

JAKARTA - Kamis, 22 Januari 2026 JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Praktik kriminalisasi terhadap wartawan kini mendapat pagar konstitusional yang lebih tegas. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, wartawan tidak dapat serta-merta diseret ke ranah...

Tinjau Banjir Karawang, Wapres Prioritaskan Kesehatan Warga

KARAWANG–WARTAJABAR.ONLINE | Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan...

Pemkab Subang Percepat Revitalisasi Tambak Pantura untuk Perkuat Ekonomi Pesisir

SUBANG-Wartajabar.Online | Pemerintah Kabupaten Subang mempercepat pelaksanaan program revitalisasi tambak di kawasan Pantai Utara (Pantura) sebagai langkah strategis memperkuat struktur ekonomi daerah berbasis kelautan...

Pejabat Disdik Jabar Dituntut Dua Tahun Penjara dalam Kasus SMKN 1 Cijeungjing

BANDUNG-Wartajabar.Online | Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proyek di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis,...

NASIONAL

DPP RAJAWALI Terbitkan Pedoman Implementasi Putusan MK tentang Perlindungan Wartawan

JAKARTA - Jumat, 23 Januari 2026 JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) resmi menerbitkan pedoman organisasi untuk mengimplementasikan...

Belum Sebulan Berlaku, KUHP–KUHAP Baru Picu Gelombang Polemik Publik

JAKARTA - Kamis, 22 Januari 2026 JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana...

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam Menjalankan Profesi

JAKARTA-WARTAJABAR.ONLINE | Praktik kriminalisasi terhadap wartawan kini mendapat pagar konstitusional yang lebih tegas. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, wartawan tidak dapat serta-merta diseret ke ranah...

Tinjau Banjir Karawang, Wapres Prioritaskan Kesehatan Warga

KARAWANG–WARTAJABAR.ONLINE | Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming meninjau langsung lokasi terdampak banjir di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Senin (19/01/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan...

Pemkab Subang Percepat Revitalisasi Tambak Pantura untuk Perkuat Ekonomi Pesisir

SUBANG-Wartajabar.Online | Pemerintah Kabupaten Subang mempercepat pelaksanaan program revitalisasi tambak di kawasan Pantai Utara (Pantura) sebagai langkah strategis memperkuat struktur ekonomi daerah berbasis kelautan...

Pejabat Disdik Jabar Dituntut Dua Tahun Penjara dalam Kasus SMKN 1 Cijeungjing

BANDUNG-Wartajabar.Online | Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proyek di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis,...

POLITIK

Prabowo Hadiri Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang

KARAWANG–Wartajabar.Online | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri acara panen raya sekaligus pengumuman swasembada pangan di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026)....

Hasil Pilkades Tiga Desa di Karawang Dibekukan, Bupati: Tunggu Putusan Pengadilan

Karawang–Wartajabar.Online | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., membekukan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di tiga desa di Kabupaten Karawang. Keputusan tersebut diambil karena...

Respons Ketua IWO Indonesia: Stiker KPK di Ruang Bupati Bekasi Lebih Keras dari Seribu Pidato

Bekasi–Wartajabar.Online | Menjelang tutup tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali “bekerja lembur”. Kali ini, bukan pidato antikorupsi yang menjadi sorotan, melainkan stiker segel...

Jumadi Nomor Urut 3 Tunjukkan Kekuatan Basis Massa, Kampanye Sarimulya Dipadati Warga

Karawang–Wartajabar.Online | Calon Kepala Desa Sarimulya nomor urut 3, Jumadi, menunjukkan kekuatan basis dukungan politiknya saat menggelar kampanye terbuka pada Kamis (18/12/2025). Ribuan warga...

Ketua DPRD Kota Cimahi Dorong Pengembangan Olahraga Muay Thai untuk Pembinaan Generasi Muda

  Cimahi-Wartajabar.Online | Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan olahraga di Kota Cimahi dengan menghadiri Eksibisi Muay Thai Kota...

Visi–Misi Calon Kepala Desa Sarimulya, Samsudin: Prioritaskan Lapangan Kerja dan Penguatan Koperasi Merah Putih

Kotabaru — Minggu, 16 November 2025 Kotabaru-Wartajabar.Online | Calon Kepala Desa Sarimulya, Samsudin atau lebih dikenal dengan sapaan Kang Udin Ucing, menegaskan bahwa persoalan paling...
spot_img

SENI & BUDAYA

GRIB JAYA Gelar Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Karawang

  Karawang–Wartajabar.Online | Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Nasional, Organisasi Masyarakat GRIB JAYA menyelenggarakan Festival Seni Disabilitas se-Jawa Barat di Resto Dewi Air, Karawang, Jumat...

Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527

Kuningan - Minggu, 5 Oktober 2028 Wartajabar.online || KUNINGAN – Suasana meriah menyelimuti pusat Kota Kuningan, Minggu pagi (5/10/2025), saat ribuan warga tumpah ruah di...

HUT ke-392 Karawang: Bupati Aep Tegaskan Kerja Nyata untuk Rakyat, Bukan Sekadar Seremoni

Karawang - 14 September 2025 Wartajabar.online || KARAWANG – Lapang Karangpawitan, Minggu (14/9/25) pagi itu terasa berbeda. Udara sejuk dibalut nuansa adat yang kental menyambut...

HUT Purwakarta ke-194 Semarak dengan Kesenian Nusantara

WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA — Puncak perayaan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-194 dan Hari Jadi Kabupaten Administratif ke-57 berlangsung meriah pada Minggu malam, dengan digelarnya...

“PURWAKARTA Ulang Tahun! Kota  194 Tahun, Kabupaten 57 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya” 

    WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Saat ini, jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta yang dikomandoi oleh Bupati Om Zein, tengah merayakan rangkaian Hari Jadi ke-194 Kota Purwakarta...

Hari Jadi Purwakarta ke-194 Berlangsung Semarak

  WARTAJABAR.ONLINE | PURWAKARTA - Diusia yang ke 194 Purwakarta kini kembali menggelar acara hari jadinya, acara hari jadi kali ini berlangsung semarak dengan menggelar...
spot_img

Hukum & Kriminal

TNI Polri

Patroli Gabungan TNI–Polri di Purwakarta, Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

PURWAKARTA–Wartajabar.Online | Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Plered bersama jajaran TNI dari Koramil 1902/Plered serta unsur Muspika Plered menggelar patroli gabungan...

Polres Purwakarta dan Menarmed 1/Sthira Yudha Perkuat Pencegahan Narkoba

PURWAKARTA–Wartajabar.Online | Dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, Polres Purwakarta bersinergi dengan TNI menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran...

Kapolres Purwakarta Hadiri Upacara Hari Bela Negara ke-77 Tingkat Kabupaten

  Purwakarta–Wartajabar.Online | Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menghadiri Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-77 Tingkat Kabupaten Purwakarta yang digelar di...

Begini Cara Kapolsek Sukatani Merawat Sinergitas TNI–Polri

Purwakarta–Wartajabar.Online | Kapolsek Sukatani Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, AKP Asep Nugraha bersama Danramil 1906/Sukatani, Kapten Arm Komang Sutrisna, terus memperkuat sinergitas TNI–Polri di...

Sinergitas TNI-Polri Terjalin Erat, Polres Purwakarta Hadiri Tradisi Pembaretan PAMA ABIT Akmil 2025

  Purwakarta–Wartajabar.online | Wujud nyata sinergitas antara TNI dan Polri kembali ditunjukkan dalam Acara Tradisi Pembaretan Prodi DIKCABPAIF bagi PAMA ABIT Akmil 2025, yang digelar...

Kapolres Purwakarta Hadiri Groundbreaking Koperasi Desa Merah Putih

  Purwakarta – Wartajabar.online | Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, bersama Dandim 0619/Purwakarta Letkol Inf Ardha Cairova Pariputra, menghadiri kegiatan groundbreaking...
spot_img

HUKUM

INDEKS