Pengusaha Variasi Nusantara Mobil & Siantar Variasi, Rebut Pengguna “Pejalan Kaki”!
PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Penggunaan Jln. Trotoar disekitaran Jl. Merdeka Pahlawan, Kec.Siantar Timur kota Pematang Siantar, beralih fungsi, dari monitoring awak media warta jabar pada hari sabtu 6 Januari 2024 /pukul :12:26 WIB.
Menurut undang -undang No 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan dan angkutan hak pejala kaki yakni yang berbunyi pada pasal 5 ayat 1, yang bunyinya Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, terlebih fungsi trotoar ditegaskan, dalam pasal 34 ayat 4 Tentang peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 Tentang jl.trotoar bagaimana dimaksud pada ayat 3 hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Sementara dari amatan awak media Warta Jabar, jl. trotoar dI lokasi digunakan jadi sarana tempat berusaha dan jalan tersebut tidak bisa diakkses pengguna peJalan kaki.
Dari hasil Konfirmasi awak media Warta Jabar saat dikonfirmasi di lokasi kepada pengusaha, yang pada saat itu hanya bisa dikonfirmasi kepada pekerjanya, dan jawabnya kami tidak mengerti sembari mengatakan kami hanya pekerja dan pengusaha lagi tidak disini sebutnya, salahsatu pekerja di Siantar Variasi.
Dilain tempat saat dikonfirmasi dihari yang sama, di lokasi Nusantara mobil kepada pengusaha, jawabnya dari pekerja, pengusaha tidak disini dan dikonfirmasi, pekerja hanya mengatakan, pengusaha lagi tidak Ditempat, Alias tidak ada jawaban penyampaian kepekerja dari pengusaha Nusantara Mobil alias Bumkam, Dan Diduga Penggunaan sarana pejalan kaki ini sudah lama berjalan. (*Josep)