Polda Jabar : Pengungkapan Tindak Pidana Sediaan Farmasi Kosmetika

Kasubdit I AKBP Herry Afandi, S.IK, M.M beserta Team Polda Jabar

BANDUNG, WJ GROUP _ Kasubdit I AKBP Herry Afandi, S.IK, M.M beserta Team Polda Jabar, telah melakukan penangkapan terhadap Sdr.Erna Christina berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekitar jam 10.00 WIB.

Erna Christina sebagai pemilik tempat home industry kosmetika bertempat dirumah yang beralamat di Jln.Rahayu Raya II No.84 RT.006 RW.011 Kel, Rabcacili Kec, Rancasari Kota Bandung.

Rumah tersebut diduga dijadikan sebaai tempat produksi dan tempat penyimpanan (gudang) produk-produk kosmetika yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar. Hasil penggeledahan dan olah Tempat Kejadian Perkara ditemukan dan disita barang bukti.

Barang bukti di TKP, diantaranya 1(satu) buah tong berisi cream botol putih sebanyak 68 buah, 1 buah tong berisi cream botol kuning sebanyak 39 buah, 1 kotak warna putih berisi bb glow sebanyak 87 buah, 6 plastik cream warna kuning, 22 cream siang, 12 cream malam, 40 paket isi cream siang, malam, dan toner, 1 jerigen warna putih berisi warna lemon sebanyak 20 liter, 1 jerigen berisi lemon conditioner dan lainya. TKP beralamat di Jln. Rahayu Raya II No.84 RT.006 RW.011 Kel. Rancacili Kec.Rancasari Kota Bandung.

Dan pasal yang dipersangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 UURI No.36 Tahun 2009 TTG Kesehatan. Ancaman hukuman seberat-beratnya pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp/1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pengakuan sdr. Erna Christina bahwa dirinya memasarkan / menjual produk kosmetika tersebut melalui akun “SINTREN OLSHOP” di aplikasi “SHOPEE” sedangkan tempat home industry kosmetika miliknya telah beroperasi di rumah tersebut sejak bulan Juli 2019 sampai dengan skarang dan memiliki 6 orang karyawan.

Keenam karyawan tersebut yaitu sdi. Ica Andini, Lisda Apriani, Devi Yulianti, Abdul Latif, Soni, Yosep. Karyawan tersebut bekerja mulai jam 08.00 Wib sd jam 18.00 Wib mulai dari menyiapkan produk kosmetika, membuat produk kosmetika, dan mengemas produk kosmetika sesuai alamat orderan dari konsumen.

Selain itu terdapat beberapa produk kosmetika olahan sendiri dengan cara memasukkan beberapa bahan baku kosmetika kedalam botol-botol kemasan lalu ditempel lebel nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara dicetak print di computer.

Beberapa produk tersebut yaitu: Sabun batang, cream siang dan cream malam, campuran masker, hand body lountion, shampoo, conditioner, dan creambath. Keuntungan yang didapat dari hasil produksi kosmetika sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima jutarupiah) per bulan.

Memproduksi dan mengedarkan kosmetika dan sabun yang diolah menjadi cream siang dan malam menggunakan campuran kimia lainnya dijual melalui aplikasi shopee online tanpa izin produksi dan izin edar yang syah, konferensi Pers di Polda Jabar Jln. Soekarno Hatta Kota Bandung Jumat (21/2/2020). (*FJ/RM)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *