“Warga”, Perum Rancamanyar Akan Bongkar Paksa Konstruksi Kios Liar Di Atas Tanah Fasum Milik Aset Pemerintah Kabupaten Karawang

KARAWANG, WJ GROUP_Fasos dan Fasum milik Perum Rancamanyar di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang pada 29 Desember 2017. Nomor Dokumen Serah Terima Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Perum Rancamanyar 593/6538/PTNH/2017.”Kata Ateng Suhenda S.Pd sebagai Ketua RW.007 Definitif kepada WJ Group, Minggu, (23/10/2022) di kediamannya

Warsito sebagai Ketua RW.007 sebagai Perwakilan Pengembang dan Warga Perum Rancamanyar telah menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahaan Dan Permukiman Perum Rancamanyar kepada Atas Nama Pemkab Karawang dalam hal ini Sekertaris Daerah Drs. H. Teddy Rusfendi. S. Dengan saksi saksi antara lain Haris Haepudin sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kotabaru dan Alih Miharja sebagai Kepala Desa Wancimekar dan Disahkan oleh Drs. Dedi Setiadi selaku Camat/PPAT Kecamatan Kotabaru.”Jelas Agung selaku Bendarahara RW.007

Sejak 29 Desember 2017 maka Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahaan Dan Permukiman Perum Rancamanyar adalah milik Aset Pemerintah Kabupaten Karawang. Sehingga Fasum ini menjadi Hak Kelola Pemkab Karawang. Dari Gambar Siteplan Perum Rancamanyar yang ditanda-tangani Lili Muniri S.SIT,, M.H sebagai Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan BPN Karawang tertanggal 11/01/2018, Fasum ini untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).”Urai Sigit selaku Sekertaris RW.007 

Camat Kotabaru telah menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan kios-kios pada (10/10/2022) di atas Fasum milik Pemkab Karawang dengan tidak ada ijin pembangunannya dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Pembangunan kios ini dikerjakan oleh CV. Mitra Indonesia Bersatu yang sama sekali tidak memiliki hak atas Fasum ini.”Ujar Solikhun kepada WJ Group di sela sela kerja bakti Warga Perum Rancamanyar

Atas kegiatan Pembangunan kios liar di atas Fasum milik Aset Pemkab Karawang, Warga Perum Rancamanyar akan melakukan pembongkaran paksa, serta akan melaporkan kepada Pihak Kepolisian terkait adanya penyerobotan yang dilakukan oleh Risman L Sipayung selaku Direktur CV. MIB bersama Dedi Setiadi selaku Camat Kotabaru. Warga Perum Rancamanyar tidak akan membiarkan Fasum untuk Ruang Terbuka Hijau berubah fungsinya.”Tutur Warsito mantan Ketua RW.007

Warsito benar benar sangat kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh Camat Kotabaru bersama Risman L Sipayung yang sudah berani melakukan penyerobotan Fasum untuk RTH dirubah menjadi bangunan kios kios liar, sehingga Ia berharap agar Pihak Camat Kotabaru dan Risman L Sipayung untuk segera membongkar bangunan kios kios ini dengan secepatnya sebelum terjadi pembongkaran paksa oleh Warga Perum Rancamanyar.”Harapnya

(*Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *