Air Minum Milik Perumda Tirtawening Kota Bandung Masih Jadi Idola

BANDUNG, WJ GROUP_Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi mengatakan Perumda Tirtawening Kota Bandung mulai November 2022 menerapkan penyesuaian tarif rata-rata pelayanan air minum dan air limbah kaarena sudah 10 tahun tidak ada kenaikan meski demikian tidak bearti kenaikan ini merupakan akumulasi walau ada penyesuaian harga tarif air Tirtawening jauh lebih murah jika dibandingkan dengan membeli air diluar Tirtawening. Penyesuaian tarif rata-rata semula sebesar Rp.6.386/m3 menjadiRp.9.070/m3 disebabkan sudah 10 tahun tak ada kenaikan sedangkan biaya pemeliharaan terus meningkat. Berdasarkan Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 610/Kep.890-Rek/2021, tarif batas bawah untuk Kota Bandung  adalah Rp.6.386/m3 dan tarif batas atasnya adalah Rp.15.099/m3. Sedangkan taarif dasar Tirtawening Rp.6.386/m3 dan tarif rata-rata di Rp.9.070/m3, ujar Sonny Salimi.

Masih dikatakan Sonny penyesuaian tarif hasil audit BPKP pada tahun 2020 Perumda Tirtawening dinilai mengalami kerugian Rp.98/m3 dan tahun 2021 mengalami kerugian Rp.196/m3 sehingga full cost recovery tidak tercapai. Penyesuaian tarif mengacu Permendagri Nomor 21 tahun 2020 bahwa tarif air minum harus mencapai full cost recovery (FCR) yaitu pendapatan dari penjualan air harus mampu membiayai kebutuhan operasional dan pemeliharaan. Hal ini juga dipertegas dengan SK Gubernur yang menyatakan tarif dasar air sekitar Rp.6.000-Rp.15.099/m3. Sementara tarif baru kita kan Rp.9.070/m3 masih jauh dari batas yang ditentukan Gubernur. Menurut Sonny jika tidak ada penyesuaian tarif air minum maka pemerintah wajib memberikan subsidi kepada Perumda Tirtawening agar mampu mencapai kondisi FCR dan tetap mampu melayani masyarakat dengan baik, katanya.

Masih kata Sonny bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak perlu khawatir karena sesuai aturan tarif air untuk pemakaian 10m3 pertama bagi MBR tidak boleh melebihi 4% dari UMK. MBR yang belum terjangkau oleh pelayanan air minum Perumda Tirtawening terpaksa menggunakan tangki swasta dan harus membayar Rp.50.000/m3 dengan membeli air jerigen seharga Rp.200.000/m3. Sedangkan dengan harga air Perumda Tirtawening MBR hanya membayar Rp.4.000/m3 karena ada subsidi. Sonny menjamin air minum sumur bor yaang harus ada tambahan karena yang harus membayar listrik. Selain itu pemaakaian air tanah berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan karena rongga tanah menjadi kosong dan keropos, tuturnya. 

(*FJR)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *