Seorang Pemuda Asal Aceh, Kedapatan Menjual Obat Terlarang di Pagaden, Diamankan Sat Narkoba Polres Subang

SUBANG,WJ GROUP_Berawal dari laporan warga yang sudah resah dengan adanya warung penjual obat-obatan terlarang yang ada di wilayah Jatirawing Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden, Satres Narkoba Polres Subang kemudian menindak lanjuti dan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka malam tadi, Minggu malam, (8/1/2023).

Kegiatan penangkapan tersebut dipimpin langsung KBO Sat Narkoba Polres Subang, IPDA Hartono bersama jajaran Satuan Narkoba Polres Subang, yang sebelumnya di perintahkan untuk penggerebekan salah satu warung yang menjual obat-obatan terlarang oleh Kasat Narkoba Polres Subang, AKP. Ronih.

“Kami amankan tersangka seorang pemuda asal Aceh dengan inisial ZL (25th), sedangkan untuk barang buki obat-obatan yang kami amankan pun diantaranya, 20 butir tramadol HCl, 13 butir Thrihexyphenidyl, 5 bungkus hexymer dengan masing-masing isi 7 butir, dan uang tunai sebesar 26 ribu rupiah,” ujar IPDA Hartono.

Hartono juga menambahkan bahwa, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Subang, dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sambil menunggu proses lebih lanjut. Ungkapnya.

(*Yono)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *