Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

PURWAKARTA, WJ GROUP _ Bejat, seorang ayah berinisial IS (43) warga Kelurahan Tegalmunjul, Kabupaten Purwakarta tega cabuli anak tirinya, berinisial K (14), lebih dari sepuluh kali di rumah mereka.

Sementara ibu korban sedang beraktivitas di luar rumah. Tergiur kemolekan tubuh anak tirinya, IS yang berprofesi sebagai Satpam itu berupaya melancarkan aksi saat ada kesempatan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada teman sekolahnya.

“Saat itu, Korban yang statusnya pelajar SMP ada pelajaran saling curhat di sekolah pada temannya itu, korban sempat menangis histeris mengingat perbuatan bejat ayah tirinya. Aksi bejat pelaku melecehkan korban dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023,” jelas Edwar, sapaan akrab Kapolres Purwakarta itu, pada Jumat, 20 Januari 2023.

Kemudian, sambung dia, teman korban yang melihat korban histeris, melaporkan cerita ini kepada guru bidang kesiswaan.

“Singkat cerita, guru ini pun kemudian mendatangi korban hingga akhirnya terungkap perilaku bejat pelaku yang merupakan ayah tiri korban. Guru ini kemudian memanggil ibu kandung korban. Setelah mengetahui perbuatan bejat, ibu kandung korban lalu melaporkan IS ke pihak kepolisian,” Ujarnya.

Usai menerima laporan tersebut, lanjut Edwar, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta akhirnya menangkap pelaku.

“Kepada penyidik IS mengaku sudah melecehkan korban lebih dari 10 kali. Adapun modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengiming-ngimingi uang kepada korban serta mengancamnya. Jika mau menuruti keinginan bapak tirinya korban akan dikasih uang jajan lebih. Tetapi, jika tak menuruti dia tidak akan diberi uang jajan,” Jelas Edwar.

Kapolres menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa pakaian korban.

“Atas perbuatannya kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Purwakarta guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edwar, pelaku bakal dijerat dengan pasal ayat(2) undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas AKBP Edwar Zulkarnain.

(*parlin)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *