Komisi ASN Merekomendasikan Bupati Karawang Untuk Segera Mengganti Dirut RSUD dr. Fitra Hergyana MH.Kes. Sp.DV

Karawang, wartajabar.online _ Sesuai dengan amanat UU No.5/2014 tentang ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. Pengawasan tersebut dimaksudkan supaya dapat membentuk ASN yang profesional dan berintegritas.

Komisi ASN mengeluarkan Surat dengan Nomor Surat : B-721/JP.01/02/2023, tertanggal 17 Februari 2023. Perihal : Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Dalam isi surat tersebut menjelaskan bahwa penempatan Pelaksana Tugas (Plt) dr. Fitra Hergyana menjadi Dirut RSUD sejak Juni 2021 adalah tidak sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku

Seperti diketahui bahwa dr. Fitra Hergyana merupakan ASN dengan jabatan fungsional Dokter Ahli Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Kemudian Penunjukan dr.Fitra Hergyana menjadi Plt. Dirut RSUD Kabupaten Karawang belum mengacu pada Peraturan Perundang undangan yang berlaku. Menurut Hasil Pengawasan KASN 

Diuraikan pula dalam isi surat Rekomendasi KASN terkait lamanya Pelaksana Tugas sesuai Berdasarkan Permendagri No 120/2018 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 80/2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 1 angka 26 disebutkan 

Bahwa : Pelaksana Tugas Adalah Pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap, diangkat dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Wali Kota dan berlaku selama 1 (Satu) Tahun. dr. Fitra Hergyana menjalankan Plt. Dirut RSUD Karawang sejak Bulan Juni 2021 sampai sekarang (red.Sudah lebih dari 2 Tahun lebih). 

Pada isi surat terakhir menjelaskan atas hasil Pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang atas pelanggaran prinsip, sistem merit, dan ketentuan perundang – undangan. 

Sanksi yang diberikan berupa : (1) Peringatan (2) Teguran (3) Perbaikan, Pencabutan, Pembatalan, Penerbitan keputusan, dan/atau Pengembalian Pembayaran. (4) Hukuman disiplin untuk Pejabat yang berwenang, dan (5) Sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai Peraturan Perundang – undangan.

Aturan pada Permenpan RB No.15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka Dan Kompetitif  Dilingkungan Instansi Pemerintah pada Lampiran Nomor 3. huruf (a). memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. huruf (b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan.

Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.

huruf (c). memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun. dan huruf (d). sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun.

dr. Fita Hergyana belum memenuhi syarat Poin 3, huruf (a), (b), (c) dan (d). Karena dr. Fitra Hergyana menjadi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun 2020. Penunjukan dr. Fitra Hergyana menjadi Plt. Dirut RSUD Karawang terkesan ada Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang

 (*Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *