Beranda Daerah Polres Pematangsiantar Ringkus pemilik 17 paket Sabu dan 1 Bungkus Ganja

Polres Pematangsiantar Ringkus pemilik 17 paket Sabu dan 1 Bungkus Ganja

41

PEMATANGSIANTAR, WJ GROUP _ Sebagai bentuk Komitmen Pemberantasan Narkoba, Polres Pematangsiantar tangkap I.N (32) miliki 17 paket narkotika jenis sabu dan 1 bungkus jenis ganja. 

Penangkapan itu di lakukan di Jalan Rakuta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Selasa, 5 Maret 2024 malam pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH., pada hari Rabu, 6 Maret 2024 menyampaikan penangkapan itu berawal dengan adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Berita Lainnya  Kapolres Simalungun Pastikan Kesiapsiagaan Pos Pelayanan Pintu Tol Sinaksak pada Operasi Ketupat Toba 2025

Selanjutnya, personil dari satuan narkoba langsung melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan personil melakukan pemeriksaan terhadap I.N.

Diketahui I.N merupakan warga Jalan Perak Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar kemudian dari I.N personel menemukan barang bukti berupa 17 paket narkotika jenis Sabu bruto 2,89 gram, 1 bungkus narkotika jenis ganja bruto 4,54 gram, 1 bungkus berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital dan 1 buah HP merek Real Me warna hitam.

Setelah Personel melakukan interogasi, I.N mengakui barang bukti narkotika berupa jenis sabu dan ganja tersebut miliknya sehingga I.N dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Berita Lainnya  Lagi Asyik Paketin Sabu, Personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Tangkap Tiga Pengedar

Saat ini I.N dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*Josep)

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini