BANDUNG – Jumat, 26 Juni 2026
WARTAJABAR – Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat (30). Dalam proses penyelidikan, penyidik membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka berhasil diamankan pada Selasa (23/6/2026) malam dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Menurut Hendra, penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti serta mendalami seluruh keterangan saksi maupun tersangka guna mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana yang terjadi.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman. Setelah seluruh fakta dan alat bukti lengkap, kami akan menyampaikan perkembangan perkara secara komprehensif kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung. pada Jumat (26/6/2026)
Ia menambahkan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi penyidikan, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa.
Informasi tersebut muncul setelah penyidik menerima berbagai unggahan di media sosial dari sejumlah pihak yang mengaku pernah menjadi korban tersangka. Meski demikian, hingga kini klaim tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum seluruhnya disertai laporan resmi kepada kepolisian.
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan informasi, Polda Jawa Barat membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110. Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut diimbau segera melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Kami telah membuka layanan pengaduan dan terus memonitor berbagai informasi yang berkembang di media sosial. Namun, sampai saat ini laporan resmi dari pihak-pihak yang mengaku sebagai korban masih sangat terbatas,” jelas Hendra.
Polda Jabar menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih membutuhkan waktu untuk mencocokkan keterangan para saksi, korban, serta barang bukti guna memastikan seluruh fakta terungkap secara menyeluruh.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses hukum secara objektif dan tuntas.
*Rommel








