Terkait Pemberitaan Media Massa atas Dugaan Penyimpangan BBM Bersubsidi di SPBU 14.221.245 Tanah Jawa Balimbingan, Begini Tanggapan Masyarakat
Foto: Kelompok Masyarakat Protes menolak terkait pemberitaan dugaan penyimpangan penggunaan bbm disalahsatu Media Massa dengan pemberitaannya ditepis oleh masyarakat setempat.
SIMALUNGUN, WJ GROUP _ Terkait pemberitaan salahsatu media di kabupaten Simalungun, Bahwa tundingan pemberitaan dugaan telah melakukan penyimpangan dan kecurangan yang terjadi di SPBU 14.221.245 Tanah Jawa Balimbingan Kabupaten Simalungun ditepis oleh masyarakat setempat penerima saluran bbm bersubsidi. Pada hari Sabtu (14-9-2024).
Adapun dampak dari pemberitaan media online tersebut, akibatnya, masyarakat penerima penggunaan bbm tersebut terkendala untuk mendapatkan bbm yang semula diperuntukkan untuk keperluan para petani untuk mesin pemotong rumput dan mesin door semer (pencucian kendaraan bermotor) yang notabene sudah mengantongi surat izin/rekomendasi dari pemerintah setempat.
Foto: Surat Rekomendasi Pembelian BBM dari Pemerintah Setempat yang dikantongi oleh pihak Masyarakat.
“Hasil dari liputan awak media Warta Jabar Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu Tgl 14 September tahun 2024 Pukul 13:00 Wib dilokasi SPBU 14.221.245 di Tanah Jawa Balimbingan. Menyaksikan masyarakat berkumpul dan menyatakan protes di lingkungan SPBU dan memberikan pernyataan dan menolak dengan isu berita tersebut.
“Masyarakat yang umumnya para Pedagang Kecil dan kalangan Petani di Tanah Jawa Balimbingan Kabupaten Simalungun berikan Pernyataan sikap keberatan dilokasi SPBU Atas Tundingan dengan dugaan penyimpangan penggunaan bbm tersebut. “Atas Nama masyarakat Tanah Jawa Balimbingan Kabupaten Simalungun berinisial “BN mengatakan, bahwasanya tidak ada terjadi Pungli di SPBU 14.221.245 Tanah Jawa Balimbingan Kabupaten Simalungun, ditegaskan tidak ada penyimpangan dan kecurangan serta merugikan masyarakat seperti apa yang diberitakan oleh salahsatu media massa baru- baru ini, dan untuk pembelian bbm pun semua sudah memenuhi syarat, ujar BN saat memberikan keterangan Peryataannya.
Dan lebih lanjut, BN mengatakan terkait Pembelian minyak bbm bersubsidi menggunakan Jiregen serta pembelian solar dan pertalite, semua sudah sesuai dengan ketentuanya memakai Kelengkapan surat izin rekomendasi dari pemerintah setempat dan menggunakan Barkot, ungkapnya.
BN menambahkan lagi, “Kami masyarakat Pedagang Kecil dan Petani kecil yang membeli minyak bbm bersubsidi pakai jiregen semua susuai Ketentuan dan Peraturan dengan surat kelengkapan izin pembelian minyak bbm bersubsidi dan memiliki Barkot. Ketusnya.
Peryataan sikap protes masarakat tersebut diungkapkan “dilokasi SPBU 14.221.245 Tanah Jawa Balimbingan Kabupaten Simalungun. Masyarakat Tanah Jawa Balimbingan khususnya pedagang kecil dan Petani kecil yang membeli bbm bersubsidi pertalite menggunakan Jiregen yang dilengkapi dengan surat Izin dan Barkot, dan juga “Dilandasi regulasi No 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi dan Undangan-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Serta Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 Tentang Penyedia, Pendistribusian dan harga bahan bakar minyak. Semua Sesuai persyaratan ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang namanya pungli.” Hasil pantauan awak media Warta Jabar dilokasi.
(*Josep Opranto Sagala)