Kubu Raya-Kalbar, 15 April 2026
KUBU RAYA–WJ Online | Nasib pilu menimpa seorang warga kecil di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Harapan hidup Dedi Darmawan, pemilik kapal KM Juwita, seakan tenggelam bersama kapalnya yang karam di perairan Sungai Kapuas.
Peristiwa tersebut terjadi pada 5 Januari 2026 di wilayah Rasau Jaya. Kapal yang menjadi satu-satunya sumber penghidupan keluarganya itu dilaporkan terbalik dan tenggelam setelah dihantam gelombang besar.
Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Dedi mengungkapkan kronologi kejadian. Saat itu, KM Juwita dalam kondisi mogok akibat kerusakan pada bagian kemudi dan tengah berlabuh di tepian sungai.
Di waktu bersamaan, sebuah kapal cepat milik Marina Express melintas dengan kecepatan tinggi dan jarak yang sangat dekat. Gelombang besar yang ditimbulkan diduga menjadi penyebab kapal Dedi kehilangan keseimbangan hingga akhirnya tenggelam.
Kapal tersebut diketahui mengangkut muatan kelapa sawit milik warga dalam jumlah besar. Akibat kejadian itu, Dedi mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp814 juta, meliputi nilai kapal, muatan, serta hilangnya potensi pendapatan.
Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak telah dilakukan. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan yang memenuhi rasa keadilan bagi korban. Tawaran ganti rugi yang diberikan dinilai belum sebanding dengan kerugian yang dialami.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, Dedi akhirnya menyampaikan keluhannya melalui surat terbuka yang diunggah di media sosial. Langkah tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi sorotan publik. Minggu (12/4/2026)
“Saya berharap Bapak Presiden dapat membantu memberikan keadilan. Saya siap memberikan bukti dan keterangan yang dibutuhkan,” tulis Dedi dalam suratnya.

Ketua LSM MAUNG Kalbar, Yudi Yanto, ia menilai peristiwa ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum. (foto: Istimewa)
LSM MAUNG: Negara Harus Hadir
Menanggapi kasus tersebut, Ketua LSM MAUNG Kalbar, Yudi Yanto, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai peristiwa ini mencerminkan ketimpangan dalam penegakan hukum.
Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap nasib rakyat kecil yang kehilangan sumber penghidupan akibat dugaan kelalaian pihak lain.
LSM MAUNG mendesak Presiden, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan investigasi secara transparan dan objektif. Mereka juga meminta agar kasus ini segera dituntaskan dan korban mendapatkan haknya secara adil.
“Negara harus hadir membela rakyatnya. Jangan sampai hukum terkesan berpihak kepada kekuatan modal dan mengabaikan masyarakat kecil,” tegasnya. Rabu (15/4/2026).
Kini, harapan Dedi Darmawan bertumpu pada perhatian pemerintah pusat. Dukungan masyarakat yang terus mengalir di media sosial menjadi dorongan moral agar keadilan benar-benar ditegakkan.
Penulis : TIM MAUNG | Publisher : TIM/RED










