Jakarta, 14 April 2026
JAKARTA–WJ Online | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sambas, Kalimantan Barat, dalam upaya pembenahan tata kelola pemerintahan. Langkah ini diambil menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang mencatat skor 75,10—masih di bawah target minimal 78.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa perbaikan akan difokuskan pada delapan area intervensi, terutama perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Data menunjukkan tiga sektor paling rentan adalah pengelolaan PBJ (57,31), sumber daya manusia (63,90), dan pengelolaan anggaran (66,52). KPK juga menyoroti tingginya usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang mencapai 28 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), jauh melampaui batas ideal 10 persen. Selain itu, terdapat indikasi konflik kepentingan dalam mutasi pegawai dan penentuan vendor.
Bupati Sambas, Satono, menyambut baik pendampingan tersebut. Ia meminta adanya regulasi tegas dari pemerintah pusat agar Pemkab memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengendalikan usulan Pokir.
Sorotan LSM MAUNG
Pendampingan KPK ini mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Pusat LSM MAUNG. Organisasi tersebut menilai temuan KPK menjadi bukti bahwa sistem tata kelola di Sambas masih rawan penyimpangan.
Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan bahwa besarnya angka Pokir berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan politik. Ia juga menyoroti rendahnya skor pada sektor PBJ dan SDM sebagai indikasi masih kuatnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selasa 14/4/2026.
“Langkah KPK dalam mendampingi Pemkab Sambas adalah angin segar dan patut diapresiasi. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki sistem agar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
MAUNG juga menegaskan bahwa ketiadaan regulasi pusat tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda perbaikan. Kepala daerah dinilai harus memiliki keberanian dalam menyaring dan membatasi usulan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Lebih lanjut, MAUNG menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam mengawal proses perbaikan tata kelola tersebut agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama antara unsur eksekutif, legislatif, dan pengawas dalam memperkuat integritas daerah.
Dengan adanya pendampingan KPK serta dukungan berbagai pihak, diharapkan Pemkab Sambas mampu meningkatkan skor integritas serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Penulis: TIM MAUNG | Publisher: TIM/RED










