SUBANG, WARTAJABAR – Riak persoalan kredit macet kembali menyeret jalur penyelesaian ke meja hijau. Kali ini, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Subang mengambil langkah hukum terhadap seorang nasabah berinisial SS yang diduga melakukan wanprestasi atas pinjaman dana dengan jaminan BPKB mobil.
Dikutip dari subangpost.com, Kamis (7/5/2026), langkah tersebut diambil setelah perusahaan mengklaim telah berulang kali mengirimkan peringatan tertulis hingga somasi kepada nasabah yang bersangkutan. Namun, upaya persuasif yang dilakukan disebut belum mampu menghadirkan titik temu penyelesaian kewajiban kredit.
Situasi itu akhirnya membawa perkara ke Pengadilan Negeri Subang. Pada 12 Maret 2026, Adira Finance resmi mengajukan gugatan sederhana (small claim court) dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN.Sng sebagai langkah percepatan penyelesaian sengketa kredit macet yang dinilai berlarut-larut.
Kuasa Hukum Adira Finance, Aneng Winengsih, S.H., M.H., menegaskan bahwa jalur hukum dipilih untuk memperoleh kepastian atas hak perusahaan sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
“Langkah hukum ini kami tempuh untuk mempercepat penyelesaian sengketa kredit macet terhadap nasabah,” ujar Aneng dikutip subangpost.com, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, gugatan sederhana tersebut bukan semata langkah administratif, melainkan bagian dari upaya perusahaan memperoleh kepastian hukum terkait pembayaran sisa utang serta mempercepat proses eksekusi jaminan terhadap debitur yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Di balik ketegangan proses hukum yang berlangsung, persidangan akhirnya membuka ruang perdamaian. Nasabah yang bersangkutan hadir didampingi kuasa hukum dan mengikuti sejumlah tahapan sidang serta proses jawab-menjawab antara kedua belah pihak.
Setelah melalui rangkaian persidangan, penggugat dan tergugat akhirnya mencapai kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, nasabah menyatakan kesediaannya untuk melunasi seluruh kewajibannya kepada Adira Finance.
Sementara itu, Pimpinan Cluster Adira Subang, Afriadi Sinaga, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan bagian dari mekanisme resmi untuk memperoleh hak sesuai aturan yang berlaku.
“Jika pokok perkara berkaitan dengan piutang atau wanprestasi perjanjian kredit, maka kami akan menempuh gugatan melalui pengadilan. Sedangkan apabila berkaitan dengan pengalihan unit jaminan fidusia, maka akan kami tempuh melalui pelaporan ke kepolisian,” kata Afriadi.
Ia berharap para konsumen dapat lebih kooperatif dalam mencari solusi bersama perusahaan ketika menghadapi kendala pembayaran kredit, sehingga persoalan tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih panjang.








