Kota Bandung, Kamis 21 Mei 2026
WARTAJABAR – Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, meminta peran serta dan sinergitas Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Jawa Barat terus diperkuat guna mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Buky Wibawa saat membuka Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang berlangsung di Rooftop DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, forum tersebut tidak boleh hanya menjadi agenda seremonial, tetapi harus mampu melahirkan rekomendasi, inovasi, dan langkah konkret dalam memperkuat peran Sekretariat DPRD sebagai support system yang andal bagi lembaga legislatif daerah.
“Forum Komunikasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat ini harus mampu membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Jawa Barat,” ujar Buky Wibawa.
Ia menilai forum tersebut memiliki peran strategis sebagai wadah silaturahmi, koordinasi, sekaligus sarana bertukar gagasan dan pengalaman dalam memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD yang profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Buky juga menegaskan bahwa peran Sekretariat DPRD sangat penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, peningkatan kualitas pelayanan administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga harmonisasi kebijakan dan pembaruan regulasi dari pemerintah pusat menjadi hal yang perlu terus diperhatikan.
“Kita menyadari bahwa tantangan pemerintahan dan pelayanan publik saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar Sekretariat DPRD di seluruh Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Barat, Indra Maha, menyampaikan terdapat tiga arah kebijakan fundamental yang harus diperkuat dalam forum tersebut.
Pertama, optimalisasi kolaborasi dan sinergitas program antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya dalam pengawalan implementasi regulasi dan program pembangunan daerah.
“Kita tidak boleh lagi berjalan dalam sekat-sekat ego sektoral atau regional. Program kerja antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus lebih diperkuat,” ujarnya.
Kedua, penguatan akuntabilitas keuangan dan mitigasi risiko hukum. Ketiga, transformasi birokrasi yang berbasis integritas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Taufan Zakaria, memaparkan pentingnya penguatan kelembagaan melalui komitmen integritas sebagai langkah strategis dalam mitigasi tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan bahwa penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) di lingkungan DPRD menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Adapun dasar hukum tersebut di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Prinsip tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, kepentingan umum, pelayanan yang baik, dan asas keterbukaan,” kata Taufan Zakaria.
Rommel








