PURWAKARTA – Kamis, 25 Juni 2026
WARTAJABAR – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kabupaten Purwakarta menyoroti tingginya jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah tersebut yang mencapai 2.194 orang berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta.
Menurut DPD RAJAWALI Purwakarta, tingginya jumlah ODGJ memerlukan penanganan yang komprehensif melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan masyarakat. Organisasi tersebut juga menilai perlunya penguatan aspek hukum, medis, dan sosial agar penanganan ODGJ berjalan lebih efektif.
Ketua DPD RAJAWALI Purwakarta, Nana Cakrana, mengatakan bahwa persoalan ODGJ tidak dapat dipandang sebagai sekadar persoalan statistik.
“Ini bukan hanya angka, tetapi menyangkut keselamatan ODGJ itu sendiri maupun keamanan masyarakat. Masih ada ODGJ yang terlantar, belum memperoleh pengobatan secara optimal, bahkan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban apabila tidak segera ditangani,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Ia menambahkan, sebagian besar ODGJ yang berada di Kabupaten Purwakarta diketahui berasal dari luar daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam proses pendataan, rehabilitasi, hingga pemulangan kepada keluarga atau pemerintah daerah asal.
Dorong Penerapan Regulasi
DPD RAJAWALI Purwakarta menyampaikan bahwa penanganan ODGJ telah memiliki dasar hukum yang mengatur hak-hak penyandang gangguan jiwa, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga mekanisme penanganan apabila yang bersangkutan berhadapan dengan hukum.
Karena itu, organisasi tersebut mendorong agar seluruh ketentuan yang berlaku dapat diterapkan secara optimal dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan, pelayanan kesehatan, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Tiga Rekomendasi
Sebagai bentuk kepedulian, DPD RAJAWALI Purwakarta menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, yaitu:
Melakukan pendataan ulang terhadap ODGJ dengan memisahkan warga asli Purwakarta dan pendatang agar penanganan lebih tepat sasaran.
Memperkuat koordinasi lintas sektor antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kepolisian, puskesmas, serta rumah sakit jiwa dalam proses penanganan dan rehabilitasi.
Mengoptimalkan penerapan regulasi untuk mencegah penelantaran ODGJ sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengingatkan bahwa penanganan ODGJ bukan semata-mata persoalan sosial, tetapi juga merupakan tanggung jawab negara sesuai ketentuan yang berlaku. DPD RAJAWALI Purwakarta siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Nana.
Dinsos Akui Tantangan Penanganan
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam menangani ODGJ yang berasal dari luar daerah.
Menurut juru bicara Dinas Sosial, proses pemulangan maupun rehabilitasi sering terkendala karena keterbatasan identitas dan koordinasi dengan daerah asal.
“Kami membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan seperti DPD RAJAWALI Purwakarta, agar penanganan ODGJ dapat dilakukan secara lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan,” ujarnya.
DPD RAJAWALI berharap penanganan ODGJ ke depan tidak hanya berfokus pada aspek penertiban, tetapi juga mengedepankan pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, perlindungan hak asasi, serta pemberdayaan sehingga para penyandang gangguan jiwa dapat memperoleh kehidupan yang lebih layak.
Penulis: Tim RAJAWALI | Publisher: Tim/Red








