Rugikan Negara Rp 7,1M, Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi di PT AP II Cabang Kualanamu Tahun 2017

SIMALUNGUN WJ GROUP _ Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus ) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menahan 5 tersangka dugaan Korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up.

Bahwa lima tersangka yang ditahan adalah AD (Pensiunan AP II Pusat), ER (Manager of Electronic dan IT PT AP II Kualanamu), EB (Engineering dan amp ;Facility Assurance PT AP II ), LS (Manager of Electronic Facility dan amp ;IT) dan FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

Pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).

Akibat perbuatan para tersangka, telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan Smart Airport Tahun Anggaran 2017 pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara internasional Kualanamu dengan nilai kontrak sebesar Rp34.301.538.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan laporan Akuntan Independen.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang -undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka (dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan. sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Sumber : Humas Kejari Simalungun

Editor : Josep Opranto Sagala

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *