Beranda Berita DPP RAJAWALI Apresiasi Ketegasan Dewan Pers: “Media Penyamar Adalah Ancaman Hukum dan...

DPP RAJAWALI Apresiasi Ketegasan Dewan Pers: “Media Penyamar Adalah Ancaman Hukum dan Etika Negara”

300

 

Jakarta – 6 Agustus 2025

 

Wartajabar.online | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap tegas Dewan Pers yang menyatakan akan mencabut izin verifikasi terhadap media yang mencatut atau menyerupai nama lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tanpa afiliasi resmi.

Langkah ini dinilai sebagai tindakan konstitusional yang berpijak pada perlindungan integritas informasi publik, dan merupakan jawaban atas semakin maraknya praktik media gadungan yang menyamar sebagai perpanjangan institusi negara untuk kepentingan tertentu;

1. Pelanggaran Etika Jurnalistik dan Hukum Administratif

Berdasarkan Pasal 12 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan tunduk pada kode etik jurnalistik.

Berita Lainnya  Polda Jabar Jaring 21 Orang dalam Operasi Premanisme di Cileunyi

Penyalahgunaan nama institusi negara oleh media tanpa otorisasi merupakan bentuk penyesatan identitas kelembagaan yang membatalkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

2. Penyesatan Publik sebagai Unsur Melawan Hukum

Jika media tersebut memakai nama menggunakan identitas mirip lembaga negara  tanpa otorisasi, maka telah terjadi manipulasi struktur kepercayaan publik.

Ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP (penipuan), dan UU ITE Pasal 28 Ayat 1 tentang berita bohong yang merugikan konsumen digital.

3. Potensi Tindak Pidana Pemerasan dan Pemufakatan Jahat

Banyak media penyamar digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan terselubung, intimidasi terhadap narasumber, atau penggiringan opini. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 55 jo. 56 KUHP (penyertaan kejahatan).

Berita Lainnya  Ribuan Warga Padati Karnaval Budaya Hari Jadi Kuningan ke-527

DPP RAJAWALI mendesak:

Dewan Pers untuk mengumumkan daftar hitam (blacklist) media yang terbukti menyamar.

Polri dan Kejaksaan untuk membuka penyidikan terhadap media abal-abal yang merugikan negara dan masyarakat.

Pemutusan kerja sama distribusi konten oleh platform digital terhadap media-media penyamar.

foto: Ketua Umum DPP Hadysa Prana

“Media bukan tempat berlindung bagi pelaku penyamaran kekuasaan. Ini soal integritas negara dalam menjaga supremasi hukum di ranah informasi,” tegas Hadysa Prana Ketua Umum DPP RAJAWALI.

RAJAWALI juga menyerukan kepada seluruh organisasi masyarakat sipil, jurnalis profesional, dan komunitas pers untuk turut serta:

Berita Lainnya  Bupati Dian Respons Cepat, Bantu Anak Penderita Tumor Pembuluh Darah di Kadugede

Mengawasi praktik penyamaran media.

Melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan Dewan Pers atau kepolisian.

Mengedukasi publik agar tidak tertipu oleh media yang menyamar sebagai lembaga negara.

“Pers yang bebas dan profesional adalah jantung demokrasi. Tapi media yang menyamar sebagai institusi negara tanpa otorisasi adalah virus dalam sistem republik.” Tutup orang nomor satu di DPP RAJAWALI.

Ketegasan Dewan Pers hari ini adalah langkah awal. Ke depan, tindakan hukum dan penindakan administratif harus diperkuat, demi memastikan bahwa ruang digital Indonesia tetap dihuni oleh pers yang sah, bersih, dan bertanggung jawab.

——-

Editor : Admin Wartajabar

Sumber : DPP RAJAWALI

Bagikan Artikel>>

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini