Karawang–Wartajabar.Online | Menjelang akhir tahun 2025, Polres Karawang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta ratusan knalpot brong hasil operasi penertiban sepanjang tahun. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengungkapkan bahwa total barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai 5.226 botol dari berbagai merek dan jenis. Barang-barang tersebut merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Karawang bersama seluruh jajaran Polsek.
“Total miras yang dimusnahkan hari ini sebanyak 5.226 botol. Ini merupakan hasil operasi pekat dan KRYD yang kami laksanakan sepanjang tahun 2025,” ujar AKBP Fiki, Jumat (19/12/2025).
Selain miras, Polres Karawang juga memusnahkan 305 unit knalpot brong yang diamankan dalam Operasi Zebra oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karawang pada November 2025 lalu.
“Knalpot brong yang kami amankan sebanyak 305 unit. Seluruhnya dikumpulkan dan dimusnahkan hari ini,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Miras sering menjadi faktor pemicu terjadinya tindak kejahatan, seperti kekerasan dan gangguan kamtibmas. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, penggunaan knalpot brong dinilai sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
Terkait penertiban tempat hiburan malam, AKBP Fiki menyebut hal tersebut juga menjadi perhatian ke depan.
“Itu menjadi bagian dari agenda kami. Akan kami siapkan waktu khusus untuk melakukan operasi penertiban tempat hiburan malam. Waktu dan sasarannya belum dapat kami sampaikan demi efektivitas operasi,” pungkasnya. (Deni)










