SUKABUMI – Selasa, 19 Mei 2026
WARTAJABAR – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) terkait pengelolaan masjid yang berada di lingkungan SMA Negeri 3 Kota Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan pengelolaan, serta menjaga kondusivitas antara pihak sekolah dan masyarakat sekitar.
Permasalahan pengelolaan masjid yang berdiri di area sekolah itu sebelumnya sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mencari solusi terbaik agar fungsi masjid sebagai sarana ibadah tetap berjalan dengan baik tanpa mengganggu aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, A Yamin, mengatakan bahwa seluruh pihak telah sepakat untuk menyusun aturan kerja sama yang menjadi landasan hukum pengelolaan masjid tersebut.
“Ada sedikit gejolak yang harus kita sama-sama cari solusinya, dan alhamdulillah sudah disepakati akan dibuatkan MOU atau aturan terkait kerja sama pengelolaan masjid yang berada di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi ini,” ujar A Yamin usai kunjungan kerja ke SMA Negeri 3 Kota Sukabumi, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, keberadaan aturan resmi sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun potensi masuknya pihak luar yang memiliki kepentingan tertentu dalam pengelolaan masjid sekolah.
Ia menjelaskan, nantinya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyusun kerja sama bersama masyarakat setempat dan pihak sekolah mengenai tata kelola masjid tersebut. Penyusunan dokumen kerja sama juga akan disesuaikan dengan regulasi tentang pengelolaan masjid serta aturan pendidikan yang berlaku di lingkungan SMA dan SMK negeri.
“Alhamdulillah sudah siap, tidak ada kesulitan. Setelah ini diharapkan tidak ada lagi masalah dalam pengelolaan masjid, semuanya semakin tertib dan kondusif,” katanya.
Komisi V DPRD Jawa Barat sendiri menilai keberadaan masjid di lingkungan sekolah memiliki peran strategis dalam pembinaan karakter siswa, penguatan nilai keagamaan, serta mendukung pendidikan moral bagi peserta didik. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap berada dalam koridor aturan pemerintah.
Selain itu, DPRD Jawa Barat juga mendorong agar penyusunan MOU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur terkait, mulai dari pihak sekolah, tokoh masyarakat, pengurus masjid, hingga pemerintah daerah. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak dan mampu menciptakan suasana harmonis di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.
Polemik pengelolaan fasilitas ibadah di lingkungan sekolah negeri dinilai bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut sensitivitas sosial dan hubungan kemasyarakatan. Oleh sebab itu, pendekatan dialog dan musyawarah dinilai menjadi langkah paling tepat untuk menjaga persatuan dan ketertiban bersama.
Dengan adanya pendampingan dari DPRD Jawa Barat dan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, diharapkan pengelolaan masjid di SMA Negeri 3 Kota Sukabumi ke depan dapat berjalan lebih baik, tertib secara administrasi, serta tetap memberikan manfaat besar bagi dunia pendidikan dan masyarakat sekitar.
Rommel








