Karawang – Selasa 26 Mei 2026
WARTAJABAR – Praktik dugaan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian serius publik. Aktivitas penjualan obat tanpa izin edar tersebut diduga berlangsung terang-terangan di kawasan Fly Over Karawang Barat, tepatnya di pinggir Jalan Padawa III, Desa Jati Baru, RT 02 RW 07, Kecamatan Karawang Barat.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Selasa (26/5/2026), sebuah kios kecil di lokasi tersebut diduga bebas menjual berbagai jenis obat tanpa kemasan resmi, tanpa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta tanpa izin edar yang sah. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan masyarakat karena obat yang diperjualbelikan tidak diketahui kandungan, mutu, keamanan, maupun efek sampingnya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait legalitas obat-obatan yang dijual, pihak penjaga kios justru menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif. Alih-alih memberikan penjelasan, mereka malah mengusir wartawan dengan nada tinggi dan kata-kata kasar.
Tak hanya itu, penjaga kios juga diduga mencoba menyuap awak media sebesar Rp20 ribu agar pemberitaan dihentikan dan tidak dipublikasikan. Dugaan upaya suap tersebut langsung ditolak tegas oleh tim media.
“Kami hanya ingin meminta klarifikasi terkait izin obat yang dijual. Namun respons mereka sangat kasar, bahkan mencoba memberikan uang agar berita ini tidak dimuat,” ujar salah satu awak media di lokasi.
Situasi semakin memanas ketika seorang pria tak dikenal keluar dari bagian dalam kios dan langsung melontarkan ancaman kepada wartawan. Pria tersebut menolak menyebutkan identitasnya dan terus memaki sambil mengusir awak media dari lokasi.
Diduga panik atas kedatangan media, penjaga kios terlihat menghubungi seseorang melalui sambungan telepon. Tak lama kemudian, mereka merekam aktivitas dan wajah awak media menggunakan telepon genggam yang diduga sebagai bentuk intimidasi agar peliputan dihentikan.
Sikap arogan dan keberanian para pelaku menghadapi wartawan memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi praktik penjualan obat ilegal tersebut. Dugaan itu semakin menguat lantaran aktivitas penjualan disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka di tengah masyarakat.
Sejumlah warga sekitar mengaku mengetahui adanya aktivitas mencurigakan tersebut. Namun sebagian besar memilih diam karena merasa takut dan khawatir mendapat tekanan dari para pelaku.
Peredaran obat ilegal sendiri merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kesehatan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar resmi.
Selain itu, pelaku peredaran obat ilegal dapat dikenakan sanksi pidana karena perbuatannya berpotensi membahayakan kesehatan hingga keselamatan masyarakat. Penjualan obat tanpa pengawasan dan izin resmi juga dinilai dapat merusak generasi muda apabila dibiarkan terus beredar bebas.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Karawang, BPOM, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang agar segera turun tangan melakukan sidak, penyelidikan, dan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat ilegal tersebut.
Awak media menilai, apabila praktik ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka akan menimbulkan keresahan masyarakat serta mencederai wibawa penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karawang.
Tim








