Surabaya – Minggu, 31 Mei 2026
WARTAJABAR – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 terus menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru menunjukkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Anggota DPR RI, Anwar Sadad, yang pada periode terjadinya perkara menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur, Sujatmiko, menyampaikan apresiasi terhadap langkah KPK yang terus mengusut kasus tersebut hingga ke akar permasalahan.
Menurutnya, upaya penyidik dalam menelusuri dugaan peran para pihak yang memiliki kewenangan strategis pada saat pengelolaan dana hibah berlangsung merupakan langkah yang patut didukung demi terwujudnya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
“Kami di RAJAWALI Jawa Timur mengapresiasi keseriusan KPK dalam mengurai kasus ini secara menyeluruh. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengambilan keputusan, mekanisme penyaluran, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aliran dana hibah tersebut,” ujar Sujatmiko, Minggu (31/5/2026).
Ia menilai, proses hukum harus berjalan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun, termasuk pejabat yang saat ini masih menduduki jabatan publik.
“Jabatan tidak boleh menjadi tameng hukum. Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah ditemukan adanya keterlibatan seseorang dalam tindak pidana korupsi, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, dalam upaya mengungkap fakta perkara, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang terdiri dari pengurus yayasan dan ketua kelompok masyarakat penerima hibah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai informasi terkait proses pengelolaan dan penyaluran dana hibah.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan langkah penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Sujatmiko mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dan pejabat yang memiliki pengaruh politik.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum berjalan berbeda ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu,” katanya.
RAJAWALI Jawa Timur, lanjut Sujatmiko, akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Pihaknya juga berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat dilakukan secara transparan sehingga mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran penting agar pengelolaan dana hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas serta transparansi,” pungkasnya.
TIM/RED









