Purwakarta–Senin, 1 Juni 2026
WARTAJABAR – Kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang berkaitan dengan kendaraan mewah bernomor polisi T 1507 CA kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut mencuat setelah Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta sekaligus mantan istri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta pada 25 Mei 2026.
Pemeriksaan yang berlangsung cukup lama itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang telah bergulir sejak 2023. Hingga kini, meski satu unit Toyota Innova Hybrid Zenix telah disita dan ditetapkan sebagai barang bukti, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta menyampaikan pandangannya melalui Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakarta, Edi Tanam Purwana. Minggu (31/5/2026)
Menurut Edi, pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi yang cukup penting dan perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama terkait asal-usul kendaraan, mekanisme perolehan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kepemilikan kendaraan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Purwakarta yang terus mendalami perkara ini. Namun, publik juga berhak mempertanyakan mengapa setelah bertahun-tahun penyidikan berjalan dan puluhan saksi telah diperiksa, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal barang bukti sudah disita,” ujar Edi Tanam Purwana.
Ia menegaskan bahwa apabila nantinya terbukti kendaraan tersebut diberikan kepada penyelenggara negara atau pihak yang memiliki keterkaitan dengan jabatan publik sebagai bentuk imbalan atau upaya memengaruhi kebijakan dan kewenangan tertentu, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana gratifikasi maupun tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RAJAWALI Purwakarta juga menyoroti pentingnya penelusuran sumber dana pembelian kendaraan tersebut, termasuk dokumen keuangan dan alur transaksi yang berkaitan dengan kepemilikan mobil yang kini menjadi barang bukti utama dalam perkara tersebut.
Menurut Edi, prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi tanpa memandang status sosial maupun jabatan seseorang.
“Dalam hukum pidana tidak ada kekebalan berdasarkan jabatan atau kedudukan sosial. Jika unsur-unsur pidana terpenuhi, baik pemberi maupun penerima wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, RAJAWALI Purwakarta mendorong Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk terus memperkuat proses penyidikan melalui pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, serta dokumen pendukung lainnya agar perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya terkait asal-usul kendaraan tersebut. Apabila terbukti merupakan gratifikasi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Edi Tanam Purwana.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi kendaraan mewah tersebut.
Tim/Red








