KARAWANG – Minggu, 28/6/2026
WARTAJABAR – Proses penunjukan Ketua RW 19 Perum Regency 2, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dibatalkannya proses pemilihan Ketua RW yang sebelumnya telah dipersiapkan secara demokratis oleh panitia.
Pada umumnya, pemilihan Ketua RW merupakan proses demokrasi di tingkat masyarakat yang dilaksanakan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara (voting) dengan masa bakti antara tiga hingga lima tahun. Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui perwakilan RT maupun pemungutan suara langsung oleh warga.
Namun, kondisi berbeda terjadi di RW 19 Perum Regency 2. Warga dari RT 01 hingga RT 07 telah membentuk panitia pemilihan dan hampir menyelesaikan seluruh tahapan persiapan. Saat pelaksanaan tinggal menunggu jadwal, panitia justru menerima surat dari Pemerintah Desa Cikampek Utara yang menghentikan proses pemilihan.
Surat Kepala Desa Cikampek Utara Nomor 141.3/23/Ds/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Ketua RT dan RW menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan tidak dapat dilakukan karena telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa mengenai pengesahan Ketua RT dan Ketua RW.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, Kepala Desa Cikampek Utara diketahui telah menerbitkan SK pengangkatan Ketua RW 19 dengan inisial “EK”. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya gratifikasi dalam proses penunjukan tersebut.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendengar informasi mengenai dugaan adanya pembayaran sejumlah uang dalam proses pengangkatan Ketua RW.
“Kalau benar harus mengeluarkan biaya sampai puluhan juta rupiah untuk memperoleh jabatan, dikhawatirkan yang pertama dipikirkan setelah menjabat adalah mengembalikan modal,” ujar warga tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Denis Frans Wiranta dari Divisi Bantuan Hukum DPP Garda Patriot Bersatu mengatakan bahwa apabila terdapat pemberian uang yang berkaitan dengan suatu jabatan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka dugaan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan.
Denis menjelaskan bahwa apabila benar terdapat praktik gratifikasi dalam proses penunjukan Ketua RW, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kondusivitas masyarakat di lingkungan Perum Regency 2.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Camat Kotabaru, segera melakukan klarifikasi, evaluasi, dan mediasi agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga.
Menurut Denis, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.
“Apabila nantinya terbukti melalui proses hukum bahwa seseorang memperoleh jabatan karena praktik gratifikasi atau suap, maka selain dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Denis kepada Warta Jabar Online, Minggu (28/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cikampek Utara maupun Ketua RW 19 berinisial “EK” belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
*Jamal








