Pendekatan Politik, Strategi Baru Optimaliskan Pemberantasan Korupsi

“Harus ada cara yang lebih radikal untuk mengoptimalkan pemberantasan sekaligus pencegahan korupsi,”

JAKARTA, WJ GROUP _ Upaya optimalisasi pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat dilakukan jika cara pandang  terhadap korupsi dan berbagai akar masalah yang mengitarinya tidak berubah.

Menurut Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, kemajuan signifikan dalam agenda pemberantasan korupsi sulit dicapai jika tidak ada perubahan mendasar dalam keseluruhan sistem pemberantasan dan juga pencegahan korupsi.

“Harus ada cara yang lebih radikal untuk mengoptimalkan pemberantasan sekaligus pencegahan korupsi,” tegasnya dalam diskusi daring bersama pegawai KPK pekan lalu.

Dia menjelaskan cara pandang baru tersebut selanjutnya diharapkan bisa menjadi dasar, bukan hanya dalam rangka optimalisasi sistem pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif, andal, efektif dan akuntabel, melainkan juga dalam upaya merumuskan strategi baru untuk pencegahan korupsi.

Menurutnya, cara pandang yang berkembang selama ini, seolah-olah agenda pemberatasan korupsi semata-mata sebagai masalah hukum. Akibatnya, lanjut dia, upaya pemberantasan korupsi hanya berputar pada soal kelembagaan penegakan hukum berikut kewenangannya masing-masing.

Untuk itu, lanjut Haris, dibutuhkan cara pandang dan strategi baru di luar masalah hukum. Menurut dia setidaknya ada empat akar masalah lain di balik fenomena korupsi. Pertama, melihat korupsi sebagai produk dari politik dan sistem demokrasi yang juga cenderung koruptif, sehingga diperlukan reformasi sistem pemilu, reformasi kepartaian, dan reformasi sistem perwakilan.

Kedua, melihat korupsi sebagai produk dari birokrasi yang tidak rasional dan korup, sehingga perlu reformasi birokrasi. Ketiga, melihat korupsi sebagai penyakit sosio-kultural yang perlu ditangani melalui pendekatan dan strategi sosio-kultural pula.

Keempat, melihat korupsi sebagai produk dari sistem dan manajemen administrasi keuangan negara yang buruk, dalam arti masih membuka peluang yang besar bagi korupsi.

“Di luar berbagai upaya yang bersifat hukum, harus ada upaya politik menata sistem demokrasi. Pendekatan politik inilah yang menjadi strategi baru optimaslisasi penindakan dan pencegahan korupsi ke depan,” jelasnya.
Sumber : www.kpk.go.id  Berita KPK , 26 Mei 2020  (*red/JK)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *