Tangerang–Rabu, 3 Juni 2026
WARTAJABAR – Masyarakat Tangerang Raya yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan kepolisian pada Rabu, 3 Juni 2026. Layanan ini tersedia di sejumlah titik di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Program SIM Keliling bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain sebagai bukti legalitas mengemudi, SIM juga menjadi tanda bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat kompetensi berkendara.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis diwajibkan membuat SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling di wilayah Tangerang Raya pada Rabu (3/6/2026):
Kabupaten Tangerang
Pospol Telaga Bestari
Lobby Timur Mal Ciputra
Jam pelayanan: 07.00 WIB – 13.00 WIB.
Kota Tangerang
Pasar Laris Taman Cibodas
Pos Pinang
Jam pelayanan: 08.00 WIB – 13.00 WIB.
Kota Tangerang Selatan
Bintaro Plaza (08.00 WIB – 13.00 WIB dan 15.00 WIB – 16.30 WIB)
ITC BSD (08.00 WIB – 13.00 WIB)
Untuk mengurus perpanjangan SIM, pemohon wajib menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotokopi e-KTP, serta SIM lama yang masih berlaku.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan rincian:
SIM A: Rp80.000
SIM B I: Rp80.000
SIM B II: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Adapun proses perpanjangan SIM diawali dengan melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi, melakukan pembayaran administrasi, mengambil nomor antrean, serta mengisi formulir perpanjangan. Selanjutnya, petugas akan melakukan entri data sebelum pemohon menjalani proses pengambilan sidik jari dan foto.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon tinggal menunggu penerbitan SIM baru.
Polisi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
Sunly









