Buruknya Perusahaan NSC Finance Di Kabupaten Karawang, Merupakan Puncak Piramida Buruknya Di Seluruh Cabang Di Wilayah Indonesia

KARAWANG, WJ GROUP_ Berita terkait dengan adanya pemotongan upah kerja karena adanya Surat Peringatan (SP) yang terjadi di Kabupaten Karawang. Diduga merupakan puncak Piramida atas buruknya Perusahaan Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC Finance) yang terjadi hampir diseluruh cabang di Wilayah Indonesia.

Nusa Surya Ciptadana Finance (NSC Finance) merupakan lembaga pembiayaan kendaraan bermotor yang merupakan bagian dari Nusantara Sakti Group didirikan pada tahun 2000 dan telah memiliki cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tetapi yang sangat disesalkan dengan kehadiran NSC Finance ini ternyata tidak membawa kesejahteraan Pekerjanya. Ada banyak komentar negative terhadap perusahaan ini. Puluhan dan Ratusan, bahkan disinyalir sampai Ribuan Mantan Karyawan atau pun yang masih menjadi Karyawan di NSC Finance ini banyak yang dirugikan.

Kerugian ini meliputi banyaknya Potongan Upah kerja karena menerima SP1,SP2 dan SP3. THR yang tidak pernah di terima oleh Karyawan, Kerja Lembur sampai malam yang tidak di bayar. Dan sampai ada Absensi yang terkunci. Ada Ratusan mantan Karyawan yang di paksa untuk Mengundurkan Diri (MD) dengan maksud agar NSC Finance tidak membayar Pesangon.

Terlebih lagi ada keluhan Ratusan “Ijazah para Karyawan di tahan oleh Perusahaan”,  jika ingin di ambil maka Ijazahnya ini harus di tebus hingga Puluhan juta Rupiah.

Menyinggung masalah BPJS ini, para Karyawan NSC Finance ini tidak diberikan BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) sampai BPJS Ketenagakerjaannya tidak pernah di terima oleh para Karyawannya.

Diduga banyak sekali terjadi pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Management NSC Finance ini kepada Ribuan Karyawan. Seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian pelanggaran terkait tidak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Karyawan diatas 3 tahun masih berstatus Magang. Dan adanya paksaan karyawan harus Mengundurkan Diri agar Pihak Perusahaan tidak memberikan pesangon.

Dalam hal ini telah melanggar PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan terakhir banyaknya Karyawan yang diberikan Surat Peringatan (SP) 1,2, dan 3 hanya Karena tidak memenuhi Target. 

Sehingga, dengan adanya SP ini Pihak Management NSC Finance dengan seenaknya melakukan Pemotongan Gaji/Upah Kerja terhadap Karyawan yang mendapat SP tersebut, sehingga jelas – jelas melanggar PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

(*red/Jamal)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *