KARAWANG-WJ Online | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Polsek Karawang Kota menemukan sejumlah pelanggaran serius saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kamis (16/4/2026).
Dalam sidak tersebut, diketahui bahwa tempat usaha tersebut tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin dasar yang diwajibkan. Beberapa dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta kelengkapan administrasi lainnya belum dipenuhi.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, SH, menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Bangunan ini belum dinyatakan layak karena PBG dan SLF belum dimiliki, namun sudah digunakan untuk kegiatan usaha. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Komisi I juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin usaha yang tercantum dengan aktivitas di lapangan. Dalam dokumen perizinan, usaha tersebut terdaftar sebagai restoran, namun operasionalnya dinilai tidak mencerminkan fungsi tersebut.
“Kalau izinnya restoran, maka harus sesuai dengan peruntukannya. Fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum,” tambahnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi I DPRD Karawang menyatakan akan segera mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara kepada pimpinan DPRD dan Satpol PP hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran ini berlarut. Rekomendasi penutupan sementara akan segera dikeluarkan sampai semua izin dilengkapi,” tegas Saepudin.
Ia juga mengingatkan pengelola Theatre Night Mart untuk menghentikan sementara operasional usaha hingga seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komisi I DPRD Karawang memastikan pengawasan akan diperketat dan tidak menutup kemungkinan adanya langkah lanjutan apabila pihak pengelola tetap mengabaikan aturan yang ada. (Deni)










