KARAWANG – Jumat, 26 Juni 2026
WARTAJABAR – Seorang pria berinisial JJ dilaporkan ke Polsek Kotabaru, Kabupaten Karawang, atas dugaan tindak pengancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan Media Online Warta Jabar.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung yang berada di depan Fly Over Kampung Preweh, RT 001/RW 001, Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban, Hermanto, yang merupakan wartawan Media Online Warta Jabar, mengaku didatangi oleh JJ bersama empat orang lainnya. Menurut pengakuan korban, kedatangan mereka dilakukan tanpa penjelasan mengenai penyebabnya.
Dalam insiden tersebut, korban mengaku mengalami intimidasi hingga dugaan tindakan pencekikan.
Akibat kejadian tersebut, Hermanto bersama adiknya, Bambang, mengaku merasa terancam. Untuk memperoleh perlindungan hukum, Hermanto kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabaru pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Laporan tersebut telah diterima oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kotabaru dengan Nomor: LAPDU/43/VI/2026/Unit Reskrim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penanganan atas laporan yang disampaikan pelapor.
Sementara itu, Parlin Sinaga selaku Pemimpin Redaksi Warta Jabar mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dialami wartawan kami saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan karena merupakan bentuk tindakan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum.
Saya berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dengan mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku apabila telah memenuhi unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan, serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap insan pers.
Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi wartawan Warta Jabar, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Media Warta Jabar akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan setelah terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait.
*Redaksi









