SUBANG-WARTAJABAR.ONLINE | Polres Subang mengungkap kasus tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala desa melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Seorang oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan saat menerima uang dari korban. Kapolres Subang menegaskan tidak ada ruang bagi praktik premanisme di wilayah hukumnya.

Foto: Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat konferensi pers pengungkapan OTT oknum LSM di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (15/1/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (15/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan seorang kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang mengaku resah karena diduga diperas oleh oknum LSM. Pelaku meminta sejumlah uang disertai ancaman akan melaporkan dan mempublikasikan dugaan penyimpangan anggaran desa apabila permintaan tidak dipenuhi.
“Modus pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa dan aset desa, lalu diikuti komunikasi bernada intimidasi serta tawaran ‘koordinasi’ berbayar,” kata AKBP Dony.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan melakukan OTT pada Minggu (11/1/2026) di Kantor Desa Pamanukan Hilir. Polisi mengamankan TY yang diduga bertindak atas perintah WY, oknum Ketua salah satu LSM yang saat ini masih dalam pengejaran.
Penangkapan dilakukan saat TY menerima uang dari dua kepala desa. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2,5 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, surat somasi, serta bukti percakapan WhatsApp.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah menerima total sekitar Rp8,75 juta dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari,” ungkap Kapolres.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta memburu pelaku utama.
Atas perbuatannya, TY dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Subang menegaskan komitmen kepolisian memberantas aksi premanisme dan pemerasan yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak cepat dan tegas sesuai hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para kepala desa dan aparatur pemerintahan agar tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan. (Yon)









