Karawang, 15 April 2026
KARAWANG–WJ Online | Upaya tegas memberantas peredaran obat keras terlarang kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Seorang pria berinisial H alias PACI (47) diringkus aparat di sebuah gubug di kawasan Cikampek Barat, Rabu (15/04/2026), dalam operasi yang berawal dari laporan masyarakat.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku lain bahwa ruang gerak peredaran obat ilegal di wilayah Karawang semakin dipersempit.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan cepat aparat merupakan respons atas keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi dari tangan pengedar 370 butir kemasan silver hijau dan 216 butir pil kuning bertuliskan MF (Hexymer), beserta 1 unit Hp merk Vivo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras ilegal yang siap edar, di antaranya 370 butir pil kemasan silver hijau dan 216 butir pil kuning bertuliskan MF (Hexymer). Selain itu, diamankan pula uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor Yamaha M3 yang diduga digunakan untuk operasional distribusi, serta satu unit handphone merek Vivo yang kini tengah didalami untuk menelusuri jaringan pemasok.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa H berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial I yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi memastikan pengejaran terhadap pemasok terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran obat terlarang hingga ke akar.
“Tidak ada ruang bagi peredaran obat keras ilegal di Karawang. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.
Kepolisian pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman berat.
Penulis : DENI WIJAYA











