Kota Cimahi, 16 April 2026
KOTA CIMAHI-WJ Online | Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai langkah konkret efisiensi energi dan anggaran. Kebijakan ini diyakini mampu menekan penggunaan listrik sekaligus konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di lingkungan pemerintahan.
Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cimahi, Mochammad Ronny, menyampaikan bahwa kebijakan WFH yang baru diberlakukan tersebut sudah menunjukkan dampak awal, khususnya dalam penurunan penggunaan listrik di kantor pemerintahan.
“Dengan adanya WFH setiap hari Jumat, penggunaan energi tentu mengalami penurunan. Untuk listrik sudah terlihat penurunannya, sementara untuk BBM masih dalam tahap perhitungan karena kebijakan ini baru mulai diterapkan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Data yang dihimpun Pemkot Cimahi menunjukkan tren penurunan tagihan listrik dalam beberapa bulan terakhir. Pada Januari 2026, tagihan listrik tercatat mencapai lebih dari Rp100 juta. Angka tersebut kemudian turun menjadi sekitar Rp84 juta pada Maret, dan kembali menurun menjadi Rp74 juta pada April 2026.
Penurunan ini tidak hanya dipengaruhi oleh kebijakan WFH, tetapi juga langkah efisiensi yang telah dilakukan sejak 2025. Pemkot Cimahi secara konsisten menerapkan pembatasan penggunaan perangkat listrik di lingkungan kerja, seperti mematikan lampu, komputer, serta pendingin ruangan (AC) setelah jam operasional berakhir.
Ronny menegaskan, upaya penghematan energi tersebut merupakan bagian dari strategi pengelolaan anggaran yang lebih ketat di tengah tuntutan efisiensi belanja daerah. Ia optimistis, penerapan WFH secara rutin akan semakin memperkuat tren penghematan, terutama karena berkurangnya aktivitas penggunaan perangkat elektronik di kantor setiap akhir pekan.
“Dengan WFH, penggunaan komputer dan perangkat lainnya otomatis berkurang. Untuk BBM juga nanti akan kita hitung lebih lanjut dampaknya,” katanya.
Tak hanya di tingkat kantor pusat pemerintahan, kebijakan penghematan energi juga diperluas hingga ke perangkat daerah lain, seperti kecamatan, kelurahan, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP).
Seluruh unit kerja diminta untuk secara berkala melaporkan penggunaan energi sebagai bagian dari sistem pengawasan internal.
Pemkot Cimahi juga memperketat pengawasan terhadap penggunaan listrik guna mencegah pemborosan. Jika ditemukan adanya penggunaan listrik yang tidak berkaitan dengan aktivitas kerja, seperti lampu yang tetap menyala di luar jam operasional, maka akan dilakukan teguran melalui pimpinan masing-masing unit kerja.
“Semua akan kami monitor. Jika ada penggunaan listrik yang tidak semestinya, akan kami tindaklanjuti. Kecuali untuk kebutuhan lembur yang memang masih diperbolehkan,” tegasnya.
Kebijakan WFH ini diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan energi yang lebih berkelanjutan di lingkungan pemerintahan daerah.
(FAJAR)











