KOTA BANDUNG – Senin, 11 Mei 2026
WARTAJABAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/5/2026).
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa Karya Guna, mengatakan bahwa pembahasan LKPJ Gubernur TA 2025 telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) XIII dan kini resmi ditetapkan menjadi keputusan DPRD Jawa Barat.
“Sebagaimana dimaklumi bahwa DPRD Jawa Barat melalui Pansus XIII ditugaskan untuk membahas LKPJ Gubernur TA 2025. Alhamdulillah hari ini Pansus XIII telah selesai melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasil kerjanya. Rekomendasi atas LKPJ Gubernur TA 2025 ditetapkan menjadi keputusan DPRD,” ujar Buky.
Ia menjelaskan, rekomendasi DPRD tersebut nantinya akan menjadi bahan perumusan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, penyusunan anggaran daerah pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya, hingga penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur, dan kebijakan strategis lainnya.
Menurutnya, rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. DPRD Jawa Barat pun menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan guna mendorong peningkatan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara berkelanjutan.
“DPRD Jawa Barat dalam melaksanakan fungsi pengawasan perlu memaksimalkan perannya melalui pemberian rekomendasi yang konstruktif guna mendorong perbaikan kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara berkesinambungan pada tahun-tahun berikutnya,” lanjutnya.
Sebelum penyampaian rekomendasi, rapat paripurna diawali dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) XIII terkait hasil pembahasan LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2025. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penetapan hasil pembahasan LKPJ dan diakhiri dengan sambutan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Rommel









