Karawang-Sabtu, 30 Mei 2026
WARTAJABAR – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) berhasil digagalkan berkat kejelian petugas lapas dan respons cepat aparat kepolisian. Barang yang diduga narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebelum sempat beredar di lingkungan warga binaan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) saat dua orang berinisial IDR (18) dan NN (49) datang untuk membesuk seorang warga binaan berinisial KHM (24).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, barang yang diduga sabu tersebut disembunyikan secara khusus di dalam alat kontrasepsi. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas pemeriksaan saat jam kunjungan berlangsung.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan.
Namun berkat ketelitian petugas lapas yang mencurigai gerak-gerik para pihak yang terlibat, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas,” ujar IPDA Cep Wildan, mewakili Kapolres Karawang.
Kecurigaan petugas kemudian berujung pada pemeriksaan terhadap warga binaan yang baru menerima titipan dari pembesuk. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu paket yang diduga berisi sabu dalam kemasan plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian pakaian dalam. Barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika dari luar lapas.
Saat ini polisi telah mengamankan serta mendalami peran kedua pembesuk tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap warga binaan yang diduga menjadi tujuan pengiriman barang terlarang tersebut.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika, termasuk yang menyasar lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan koordinasi yang baik dari petugas lapas. Polres Karawang akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, pembawa, maupun pihak yang memasok barang tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini mengancam masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Hingga kini, Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan guna memastikan jenis serta kandungan barang yang diamankan. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah hasil pemeriksaan laboratorium diperoleh.
Polres Karawang juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang kerap menjadi sasaran jaringan pengedar untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Deni Wijaya









